JAKARTA. Toyota Jidhosa Kabushi Kaisha kembali membatalkan merek Lexus lokal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim mengabulkan gugatan Toyota atas pembatalan merek Lexus milik PT Lexus Daya Utama. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Nawawi Pamolango dalam sidang putusan, Rabu (15/1). Majelis hakim menyatakan, merek Lexus milik Toyota adalah merek terkenal. Lexus Daya Utama terbukti mendaftarkan merek Lexus dengan itikad tidak baik, yaitu mendompleng keterkenalan merek Toyota. Pasalnya, merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Lexus milik Toyota. Persamaan ini dikhawatirkan menimbulkan kebingungan masayarakat yang mengira kedua merek saling berhubungan. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk menghapus merek Lexus dengan IDM000022792 atas nama Lexus Daya Utama. Kuasa hukum Toyota, Harry Wirawan dari Kantor Biro Oktroi Roosseno enggan memberikan tanggapan. Sementara pihak tergugat tidak pernah hadir di persidangan. Sebelumnya Toyota melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran tidak terima dengan pendaftaran merek Lexus oleh PT Lexus Daya Utama. Toyota mengaku sebagai perusahaan terkenal asal Jepang yang sudah berdiri sejak 28 Agustus 1937. Tak hanya di Jepang, Toyota merupakan perusahaan otomotif terkemuka di seluruh dunia. Selain bisnis otomotif, Toyota juga bergerak di bidang pelayanan finansial, perumahan, dan bisnis lain. Toyota mengklaim sebagai pendaftar pertama merek Lexus. Merek ini dibuat atas kreatifitas Toyota sendiri. Lexus berasal dari kombinasi LE (luxury edition cars) dan US (United States). Sementara huruf X di tengah diambil dari kata luxury. Lexus awalnya merupakan singkatan dari Luxury edition for united states. Toyota menciptakan merek ini lantaran ingin memproduksi mobil untuk pasar Amerika. Dalam perjalanannya, Toyota juga menggunakan merek Lexus untuk barang-barang produksinya. Hal ini dilakukan untuk memberikan daya pembeda terhadap barang-barang sejenis yang diproduksi pihak lain. Seiring dengan perkembangan usaha, Toyota semakin gencar melakukan promosi, baik melalui brosur, katalog, maupun website perusahaan. Merek Lexus milik Toyota sudah terdaftar di berbagai negara di dunia. Di Indonesia merek Lexus terdaftar di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) sejak 6 September 2012 di bawah No. IDM000367360 untuk melindungi barang di kelas 09. Toyota mengaku beritikad baik untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek Lexus dan lukisan. Toyota juga menggunakan merek Lexus yg dikombinasi dengan kata lain untuk melindungi jenis barang di kelas lain. Toyota juga mengklaim telah mendapat pengakuan sebagai pemilik tunggal atas merek Lexus. Terbukti dengan putusan Pengadilan dalam perkara-perkara sebelumnya. Sedikitnya Toyota telah memenangkan 8 perkara terkait merek Lexus, termasuk dengan Lexus Daya Utama. Toyota tidak terima dengan pendaftaran merek Lexus oleh Lexus Daya Utama di Ditjen HKI dengan No IDM000022792. Merek ini terdaftar sejak 7 Desember 2004 untuk melindungi barang di kelas 09. Toyota menuding Lexus Daya Utama beritikad tidak baik yaitu mendompleng keterkenalan mereknya demi mendapatkan keuntungan dengan mudah. Pasalnya, merek Lexus milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Lexus milik Toyota.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Toyota batalkan merek Lexus lokal
JAKARTA. Toyota Jidhosa Kabushi Kaisha kembali membatalkan merek Lexus lokal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim mengabulkan gugatan Toyota atas pembatalan merek Lexus milik PT Lexus Daya Utama. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Nawawi Pamolango dalam sidang putusan, Rabu (15/1). Majelis hakim menyatakan, merek Lexus milik Toyota adalah merek terkenal. Lexus Daya Utama terbukti mendaftarkan merek Lexus dengan itikad tidak baik, yaitu mendompleng keterkenalan merek Toyota. Pasalnya, merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Lexus milik Toyota. Persamaan ini dikhawatirkan menimbulkan kebingungan masayarakat yang mengira kedua merek saling berhubungan. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk menghapus merek Lexus dengan IDM000022792 atas nama Lexus Daya Utama. Kuasa hukum Toyota, Harry Wirawan dari Kantor Biro Oktroi Roosseno enggan memberikan tanggapan. Sementara pihak tergugat tidak pernah hadir di persidangan. Sebelumnya Toyota melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran tidak terima dengan pendaftaran merek Lexus oleh PT Lexus Daya Utama. Toyota mengaku sebagai perusahaan terkenal asal Jepang yang sudah berdiri sejak 28 Agustus 1937. Tak hanya di Jepang, Toyota merupakan perusahaan otomotif terkemuka di seluruh dunia. Selain bisnis otomotif, Toyota juga bergerak di bidang pelayanan finansial, perumahan, dan bisnis lain. Toyota mengklaim sebagai pendaftar pertama merek Lexus. Merek ini dibuat atas kreatifitas Toyota sendiri. Lexus berasal dari kombinasi LE (luxury edition cars) dan US (United States). Sementara huruf X di tengah diambil dari kata luxury. Lexus awalnya merupakan singkatan dari Luxury edition for united states. Toyota menciptakan merek ini lantaran ingin memproduksi mobil untuk pasar Amerika. Dalam perjalanannya, Toyota juga menggunakan merek Lexus untuk barang-barang produksinya. Hal ini dilakukan untuk memberikan daya pembeda terhadap barang-barang sejenis yang diproduksi pihak lain. Seiring dengan perkembangan usaha, Toyota semakin gencar melakukan promosi, baik melalui brosur, katalog, maupun website perusahaan. Merek Lexus milik Toyota sudah terdaftar di berbagai negara di dunia. Di Indonesia merek Lexus terdaftar di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) sejak 6 September 2012 di bawah No. IDM000367360 untuk melindungi barang di kelas 09. Toyota mengaku beritikad baik untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek Lexus dan lukisan. Toyota juga menggunakan merek Lexus yg dikombinasi dengan kata lain untuk melindungi jenis barang di kelas lain. Toyota juga mengklaim telah mendapat pengakuan sebagai pemilik tunggal atas merek Lexus. Terbukti dengan putusan Pengadilan dalam perkara-perkara sebelumnya. Sedikitnya Toyota telah memenangkan 8 perkara terkait merek Lexus, termasuk dengan Lexus Daya Utama. Toyota tidak terima dengan pendaftaran merek Lexus oleh Lexus Daya Utama di Ditjen HKI dengan No IDM000022792. Merek ini terdaftar sejak 7 Desember 2004 untuk melindungi barang di kelas 09. Toyota menuding Lexus Daya Utama beritikad tidak baik yaitu mendompleng keterkenalan mereknya demi mendapatkan keuntungan dengan mudah. Pasalnya, merek Lexus milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Lexus milik Toyota.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News