KONTAN.CO.ID - TOKYO. Toyota Motor Corp. dan Honda Motor Co. pada Rabu (8/12) secara resmi digugat oleh sebuah perusahaan induk paten AS atas pelanggaran hak paten. Kedua perusahaan Jepang itu dituding melanggar sekitar selusin paten. Dilansir dari Kyodo, Intellectual Ventures Management, perusahaan ekuitas swasta AS, pada 19 Oktober lalu mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan distrik federal di Texas terhadap dua perusahaan otomotif Jepang tersebut. Bukan cuma itu, Intellectual Ventures juga menggugat produsen mobil AS, General Motors Co., atas penggunaan jaringan Wi-Fi di dalam kendaraan.
Toyota dan Honda digugat perusahaan AS atas pelanggaran paten
KONTAN.CO.ID - TOKYO. Toyota Motor Corp. dan Honda Motor Co. pada Rabu (8/12) secara resmi digugat oleh sebuah perusahaan induk paten AS atas pelanggaran hak paten. Kedua perusahaan Jepang itu dituding melanggar sekitar selusin paten. Dilansir dari Kyodo, Intellectual Ventures Management, perusahaan ekuitas swasta AS, pada 19 Oktober lalu mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan distrik federal di Texas terhadap dua perusahaan otomotif Jepang tersebut. Bukan cuma itu, Intellectual Ventures juga menggugat produsen mobil AS, General Motors Co., atas penggunaan jaringan Wi-Fi di dalam kendaraan.