JAKARTA. Langkah Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha alias Toyota Motor Corporation membatalkan merek lokal yang mirip dengan merek Lexus kali ini terhenti. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Toyota untuk membatalkan merek Prolexus milik pengusaha lokal asal Sidoarjo, Jawa Timur bernama Welly Karlan.Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo, Selasa (18/3) dalam pertimbangan putusannya menyebutkan Toyota tidak bisa membuktikan Welly Karlan beritikad tidak baik mendaftarkan merek Prolexus di bawah nomor IDM000249048 untuk melindungi barang di kelas 25.Sementara, Welly dalam sidang mampu membuktikan jika pihaknya bukan pendaftar merek Prolexus. Namun Welly hanyalah pihak yang menerima pengalihan merek Prolexus tersebut.Kuasa hukum Welly, Uus Mulyaharja menyambut baik keputusan hakim ini. Menurut Uus, seharusnya Toyota menarik pendaftar merek Prolexus. "Jadi ini gugatannya kurang pihak," jelasnya.Sebelumnya, Toyota tidak terima atas pendaftaran merek Prolexus tersebut. Mereka mengklaim merek Prolexus memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek terkenal Lexus yang dipegang oleh Toyota Motor Corporation.Merek Lexus kepunyaan Toyota terdaftar 7 Desember 2012 lalu. Toyota juga mengajukan pendaftaran merek Lexus dan lukisan serta merek Lexus Racing di kelas 25.Setidaknya ada 10 merek Lexus Toyota yang terdaftar di Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Raksasa otomotif ini menuding Welly beritikad tidak baik sat mendaftarkan merek Prolexus. Tujuannya tidak lain mendompleng merek Lexus yang sudah terkenal.Sayangnya, kuasa hukum Toyota dari kantor hukum Biro Oktroi Rooseno saat ditemui seusai sidang putusan menolak untuk berkomentar. Toyota gencar membatalkan merek Lexus lokal seperti milik Lie Sugiarto, Budi, dan PT Lexus Daya Utama.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Toyota gagal membatalkan merek Prolexus
JAKARTA. Langkah Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha alias Toyota Motor Corporation membatalkan merek lokal yang mirip dengan merek Lexus kali ini terhenti. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Toyota untuk membatalkan merek Prolexus milik pengusaha lokal asal Sidoarjo, Jawa Timur bernama Welly Karlan.Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo, Selasa (18/3) dalam pertimbangan putusannya menyebutkan Toyota tidak bisa membuktikan Welly Karlan beritikad tidak baik mendaftarkan merek Prolexus di bawah nomor IDM000249048 untuk melindungi barang di kelas 25.Sementara, Welly dalam sidang mampu membuktikan jika pihaknya bukan pendaftar merek Prolexus. Namun Welly hanyalah pihak yang menerima pengalihan merek Prolexus tersebut.Kuasa hukum Welly, Uus Mulyaharja menyambut baik keputusan hakim ini. Menurut Uus, seharusnya Toyota menarik pendaftar merek Prolexus. "Jadi ini gugatannya kurang pihak," jelasnya.Sebelumnya, Toyota tidak terima atas pendaftaran merek Prolexus tersebut. Mereka mengklaim merek Prolexus memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek terkenal Lexus yang dipegang oleh Toyota Motor Corporation.Merek Lexus kepunyaan Toyota terdaftar 7 Desember 2012 lalu. Toyota juga mengajukan pendaftaran merek Lexus dan lukisan serta merek Lexus Racing di kelas 25.Setidaknya ada 10 merek Lexus Toyota yang terdaftar di Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Raksasa otomotif ini menuding Welly beritikad tidak baik sat mendaftarkan merek Prolexus. Tujuannya tidak lain mendompleng merek Lexus yang sudah terkenal.Sayangnya, kuasa hukum Toyota dari kantor hukum Biro Oktroi Rooseno saat ditemui seusai sidang putusan menolak untuk berkomentar. Toyota gencar membatalkan merek Lexus lokal seperti milik Lie Sugiarto, Budi, dan PT Lexus Daya Utama.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News