JAKARTA. Toyota Motor Corporation, selaku pemilik merek dan produsen produk suku cadang kendaraan bermotor merek Toyota, bersama aparat kepolisian dari Mabes Polri bersama-sama melakukan penegakan hukum terhadap pemilik toko komponen suku cadang yang menjual komponen palsu mobil Toyota.Tepatnya pelaksanaan penegakan hukum tersebut dilakukan pada Jumat (19/3) lalu, dimana kepolisian berhasil menindak 7 toko penjual komponen suku cadang palsu mobil merek Toyota di wilayah DKI Jakarta. Ketujuh toko tersebut antara lain toko CM, KJM, SSM, TT, NSM, PB II, dan GM yang tersebar di beberapa lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Selain itu juga menindak satu distributor, kata Justisiari P Kusumah, kuasa hukum Toyota Motor Corporation, Rabu (24/3).Ditegaskan oleh Justisiari, langkah ini merupakan tindakan awal sebagai bentuk komitmen Toyota Motor untuk melindungi konsumennya. Sebelumnya melakukan upaya penegakan hukum terkait pemalsuan suku cadang ini, Toyota sudah mendapatkan laporan dan hasil investigasi ternyata hampir diseluruh Indonesia telah beredar suku cadang palsu.Kebanyakan komponen suku cadang Toyota yang dipalsukan adalah komponen suku cadang fast moving, seperti saringan udara (air filter), busi, saringan oli transmisi, dan lain-lain. Produk ini ada berasal dari lokal dan diimpor dari luar negeri seperti China dan Taiwan, katanya.Disamping melakukan upaya hukum pada pemalsuan suku cadang. Toyota Motor bersama Toyota Astra Motor secara aktif melakukan perlawan terhadap pihak-pihak yang mendaftarkan merek dan design yang memiliki kesamaan dengan merek milik Toyota. Ketika ada pihak yang hendak mendaftarkan merek yang mirip. Kita aktif melakukan oposisi dan perlawan, jelasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Toyota Grebek 7 Toko Penjual Suku Cadang Palsu
JAKARTA. Toyota Motor Corporation, selaku pemilik merek dan produsen produk suku cadang kendaraan bermotor merek Toyota, bersama aparat kepolisian dari Mabes Polri bersama-sama melakukan penegakan hukum terhadap pemilik toko komponen suku cadang yang menjual komponen palsu mobil Toyota.Tepatnya pelaksanaan penegakan hukum tersebut dilakukan pada Jumat (19/3) lalu, dimana kepolisian berhasil menindak 7 toko penjual komponen suku cadang palsu mobil merek Toyota di wilayah DKI Jakarta. Ketujuh toko tersebut antara lain toko CM, KJM, SSM, TT, NSM, PB II, dan GM yang tersebar di beberapa lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Selain itu juga menindak satu distributor, kata Justisiari P Kusumah, kuasa hukum Toyota Motor Corporation, Rabu (24/3).Ditegaskan oleh Justisiari, langkah ini merupakan tindakan awal sebagai bentuk komitmen Toyota Motor untuk melindungi konsumennya. Sebelumnya melakukan upaya penegakan hukum terkait pemalsuan suku cadang ini, Toyota sudah mendapatkan laporan dan hasil investigasi ternyata hampir diseluruh Indonesia telah beredar suku cadang palsu.Kebanyakan komponen suku cadang Toyota yang dipalsukan adalah komponen suku cadang fast moving, seperti saringan udara (air filter), busi, saringan oli transmisi, dan lain-lain. Produk ini ada berasal dari lokal dan diimpor dari luar negeri seperti China dan Taiwan, katanya.Disamping melakukan upaya hukum pada pemalsuan suku cadang. Toyota Motor bersama Toyota Astra Motor secara aktif melakukan perlawan terhadap pihak-pihak yang mendaftarkan merek dan design yang memiliki kesamaan dengan merek milik Toyota. Ketika ada pihak yang hendak mendaftarkan merek yang mirip. Kita aktif melakukan oposisi dan perlawan, jelasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News