JAKARTA.Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor Corp) harus gigit jari. Pasalnya, gugatannya terhadap perusahaan lokal PT Lexus Daya Utama terkait pembatalan merek Lexus ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Majelis hakim yang diketuai oleh Nirwana menjatuhkan putusan itu pada Rabu (5/1). Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada ketentuan pasal 4 dan pasal 6 ayat (1) huruf a UU Merek yang menegaskan bahwa pembatalan merek didasarkan pada itikad tidak baik dan adanya persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar terlebih dulu dalam daftar umum merek untuk barang sejenis.Nah, sedangkan merek Lexus milik Lexus Daya Utama yang terdaftar di bawah No.IDM000232235 tertanggal 11 Januari 2010 untuk melindungi kelas 09 yakni segala macam komputer dan bagian2nya, aksesoris dan perlengkapannya yakni PC, software, disket komputer, power supply komputer, monitor komputer, disk drive, mouse, keyboard, USB, memory komputer, dan CD/DVDRW drive. Sedangkan merek Lexus milik Toyota Motor terdaftar untuk melindungi kelas 12 seperti seperti mobil, suku cadang, dan perlengkapan lainnya.Sehingga terbukti bahwa pendaftaran merek Lexus untuk beda kelas. Tak hanya itu, Toyota juga tidak mampu membuktikan keterkenalan merek Lexus miliknya. Lantaran bukti pendaftaran merek Lexus di berbagai negara hanya berupa fotocopy sehingga kekuatan pembuktian diragukan.Terkait putusan ini Anton Budiman selaku kuasa hukum Toyota Motor mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Pasalnya mengacu pada perkara sebelumnya gugatan Toyota dikabulkan meski untuk merek Lexus dengan beda kelas. Ini lantaran merek Lexus miliknya diakui selaku merek terkenal.Sejauh ini Toyota Motor belum menentukan untuk mengambil upaya hukum atas putusan ini. "Kami baru memberitahukan ke klien. Masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," tegasnya, Kamis (6/1).Sementara itu, Dwi Susanti selaku kuasa hukum Lexus Daya Utama masih enggan untuk memberikan komentar. Ini lantaran mengaku saat putusan dirinya tidak hadir dalam persidangan sehingga tidak secara persis tahu putusan tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Toyota harus gigit jari soal gugatan merek Lexus
JAKARTA.Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor Corp) harus gigit jari. Pasalnya, gugatannya terhadap perusahaan lokal PT Lexus Daya Utama terkait pembatalan merek Lexus ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Majelis hakim yang diketuai oleh Nirwana menjatuhkan putusan itu pada Rabu (5/1). Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada ketentuan pasal 4 dan pasal 6 ayat (1) huruf a UU Merek yang menegaskan bahwa pembatalan merek didasarkan pada itikad tidak baik dan adanya persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar terlebih dulu dalam daftar umum merek untuk barang sejenis.Nah, sedangkan merek Lexus milik Lexus Daya Utama yang terdaftar di bawah No.IDM000232235 tertanggal 11 Januari 2010 untuk melindungi kelas 09 yakni segala macam komputer dan bagian2nya, aksesoris dan perlengkapannya yakni PC, software, disket komputer, power supply komputer, monitor komputer, disk drive, mouse, keyboard, USB, memory komputer, dan CD/DVDRW drive. Sedangkan merek Lexus milik Toyota Motor terdaftar untuk melindungi kelas 12 seperti seperti mobil, suku cadang, dan perlengkapan lainnya.Sehingga terbukti bahwa pendaftaran merek Lexus untuk beda kelas. Tak hanya itu, Toyota juga tidak mampu membuktikan keterkenalan merek Lexus miliknya. Lantaran bukti pendaftaran merek Lexus di berbagai negara hanya berupa fotocopy sehingga kekuatan pembuktian diragukan.Terkait putusan ini Anton Budiman selaku kuasa hukum Toyota Motor mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Pasalnya mengacu pada perkara sebelumnya gugatan Toyota dikabulkan meski untuk merek Lexus dengan beda kelas. Ini lantaran merek Lexus miliknya diakui selaku merek terkenal.Sejauh ini Toyota Motor belum menentukan untuk mengambil upaya hukum atas putusan ini. "Kami baru memberitahukan ke klien. Masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," tegasnya, Kamis (6/1).Sementara itu, Dwi Susanti selaku kuasa hukum Lexus Daya Utama masih enggan untuk memberikan komentar. Ini lantaran mengaku saat putusan dirinya tidak hadir dalam persidangan sehingga tidak secara persis tahu putusan tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News