JAKARTA. Perusahaan raksasa otomotif asal Jepang, Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha, kembali sukses membatalkan merek Lexus & Logo L milik pengusaha lokal Heru Santoso asal Tegal, Jawa tengah. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai Toyota terbukti sebagai pemilik sah merek Lexus dan Logo L di Indonesia. Ketua Majelis Hakim Edy Suwanto dalam putusannya mengatakan, bahwa pengusaha lokal, Heru Santoso mendaftarkan merek Lexus dan Logo L ke Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (Direktorat Merek) atas itikad tidak baik dan berniat mendompleng ketenaran merek Lexus milik perusahaan asal negeri Sakura tersebut. "Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya secara verstek," ujar Edy dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/3).Majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Merek untuk membatalkan pendaftaran merek Lexus dan Logo L milik Heru. Selain terbukti sebagai pendaftar pertama merek Lexus di Indonesia, Toyota juga dinilai sebagai pemegang satu-satunya merek Lexus di Indonesia. Sejak perkara ini diperiksa di PN Jakarta Pusat, Heru sebagai tergugat satu, maupun perwakilan Direktorat Merek sebagai tergugat dua tak pernah hadir atau mengirimkan pengacara untuk membela hak-hak mereka. Padahal, pengadilan sudah mengirimkan surat panggilan tapi tak digubris. Kendati begitu majelis hakim meneruskan pemeriksaan dan membatalkan pendaftaran merek Lexus milik Heru secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat I dan II. Sengketa ini terdaftarkan di PN Jakarta Pusat pada 5 Desember 2013 lalu dengan nomor pendaftaran 91/HKI/Cipta/2013/PN.JKT.PST. Toyota mengugat sebagai pemegang hak khusus merek Lexus di Indonesia dan dunia, merasa terganggu dengan terdaftarnya merek Lexus No.IDM000386358 tanggal 3 April 2013 milik Heru di Direktorat Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Lexus milik Toyota.
Toyota kembali batalkan merek Lexus asal Tegal
JAKARTA. Perusahaan raksasa otomotif asal Jepang, Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha, kembali sukses membatalkan merek Lexus & Logo L milik pengusaha lokal Heru Santoso asal Tegal, Jawa tengah. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai Toyota terbukti sebagai pemilik sah merek Lexus dan Logo L di Indonesia. Ketua Majelis Hakim Edy Suwanto dalam putusannya mengatakan, bahwa pengusaha lokal, Heru Santoso mendaftarkan merek Lexus dan Logo L ke Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (Direktorat Merek) atas itikad tidak baik dan berniat mendompleng ketenaran merek Lexus milik perusahaan asal negeri Sakura tersebut. "Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya secara verstek," ujar Edy dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/3).Majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Merek untuk membatalkan pendaftaran merek Lexus dan Logo L milik Heru. Selain terbukti sebagai pendaftar pertama merek Lexus di Indonesia, Toyota juga dinilai sebagai pemegang satu-satunya merek Lexus di Indonesia. Sejak perkara ini diperiksa di PN Jakarta Pusat, Heru sebagai tergugat satu, maupun perwakilan Direktorat Merek sebagai tergugat dua tak pernah hadir atau mengirimkan pengacara untuk membela hak-hak mereka. Padahal, pengadilan sudah mengirimkan surat panggilan tapi tak digubris. Kendati begitu majelis hakim meneruskan pemeriksaan dan membatalkan pendaftaran merek Lexus milik Heru secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat I dan II. Sengketa ini terdaftarkan di PN Jakarta Pusat pada 5 Desember 2013 lalu dengan nomor pendaftaran 91/HKI/Cipta/2013/PN.JKT.PST. Toyota mengugat sebagai pemegang hak khusus merek Lexus di Indonesia dan dunia, merasa terganggu dengan terdaftarnya merek Lexus No.IDM000386358 tanggal 3 April 2013 milik Heru di Direktorat Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Lexus milik Toyota.