JAKARTA. Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha atau Toyota Motor Corporation bisa tersenyum lebar. Pasalnya, gugatan pembatalan merek Lexus milik warga negara Indonesia (WNI) Agusman Tanudi dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Eko Sugianto mengatakan, Toyota dapat membuktikan dalil gugatannya di persidangan. Sementara, pihak Agusman sejak awal persidangan tidak pernah hadir, sehingga dianggap tidak menggunakan haknya untuk membantah gugatan. Majelis menilai, merek Lexus milik Agusman memiliki persamaan pada pada pokoknya dengan milik Toyota. Hal itu ditunjukkan dari sisi visual, yangmana keduanya mengandung susunan kata yang sama, sehingga memiliki persamaan bunyi saat diucapkan.
Toyota menang atas merek Lexus
JAKARTA. Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha atau Toyota Motor Corporation bisa tersenyum lebar. Pasalnya, gugatan pembatalan merek Lexus milik warga negara Indonesia (WNI) Agusman Tanudi dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Eko Sugianto mengatakan, Toyota dapat membuktikan dalil gugatannya di persidangan. Sementara, pihak Agusman sejak awal persidangan tidak pernah hadir, sehingga dianggap tidak menggunakan haknya untuk membantah gugatan. Majelis menilai, merek Lexus milik Agusman memiliki persamaan pada pada pokoknya dengan milik Toyota. Hal itu ditunjukkan dari sisi visual, yangmana keduanya mengandung susunan kata yang sama, sehingga memiliki persamaan bunyi saat diucapkan.