JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Toyota Jidosha Kaushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation) dalam sengketa merek Lexus dengan pengusaha lokal. Pengadilan menegaskan merek Lexus adalah milik Toyota."Menyatakan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat. Menyatakan merek Lexus milik penggugat sebagai merek terkenal," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko, Selasa (26/3).Selain menegaskan merek Lexus sebagai merek terkenal yang terdaftar di beberapa negara, majelis hakim berpendapat terbukti adanya persamaan pada pokoknya merek Lexus milik Toyota dengan merek Lexus milik pengusaha lokal, Lie Sugiarto. "Kesamaan terbukti dari bentuk tulisan dan ucapannya," katanya.Lantaran itu, majelis hakim berpendapat merek Lexus milik Lie didaftarkan dengan itikad tidak baik dan patut dibatalkan. "Memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk membatalkan merek tergugat," katanya.Terkait putusan ini, Sani, kuasa hukum Toyota menyambut baik. "Putusan ini sudah sepatutnya bahwa Lexus merupakan merek terkenal," katanya.Sementara itu, sampai putusan dibacakan tidak ada satu pihak yang mengatasnamakan Lie Sugiarti maju di muka persidangan. Sedangkan Ditjen HKI akan mematuhi putusan persidangan. "Kita ikuti putusan ini," kata kuasa hukum HKI Ahmad Rifadi.Sebagai informasi, Toyota menggugat Lie Sugiarti selaku tergugat I dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selaku tergugat II. Berdasarkan berkas gugatanya No.89/Merek/2012/PN.Niaga.JKT.PST yang diperoleh, Toyota meminta Pengadilan membatalkan pendaftaran merek Lexus milik Lie.Toyota keberatan dengan pendaftaran merek Lexus milik Lie di bawah registrasi nomor IDM000297188 tertanggal 11 Maret 2011 untuk melindungi jenis barang seperti saklar, stop kontak, fitting, sekering listrik yang termasuk kelas 09.Toyota menegaskan, pemegang hak khusus di Indonesia untuk merek Lexus. Pasalnya, kata Lexus ini merupakan bagian yang esensial dari merek dagang Toyota.Tak hanya itu, merek Lexus dan logo L milik Toyota juga sudah terdaftar di bawah No.275.609 tanggal 25 Mei 1992 dan diperbaharui di bawah no 496.408 tanggal 25 Mei 2002.Toyota menilai merek Lexus milik Lie memiliki kesamaan pada ucapan dan menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan Lie memiliki ikatan atau hubungan dengan Toyota. Konsumen bakal terkecoh dengan persamaan merek ini.Toyota pun menuding Lie mempunyai itikad baik mendaftarkan merek Lexus. Lie dituding berniat membonceng ketenaran merek Lexus milik Toyota yang telah lama dipupuk bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Toyota menang sengketa merek Lexus
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Toyota Jidosha Kaushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation) dalam sengketa merek Lexus dengan pengusaha lokal. Pengadilan menegaskan merek Lexus adalah milik Toyota."Menyatakan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat. Menyatakan merek Lexus milik penggugat sebagai merek terkenal," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko, Selasa (26/3).Selain menegaskan merek Lexus sebagai merek terkenal yang terdaftar di beberapa negara, majelis hakim berpendapat terbukti adanya persamaan pada pokoknya merek Lexus milik Toyota dengan merek Lexus milik pengusaha lokal, Lie Sugiarto. "Kesamaan terbukti dari bentuk tulisan dan ucapannya," katanya.Lantaran itu, majelis hakim berpendapat merek Lexus milik Lie didaftarkan dengan itikad tidak baik dan patut dibatalkan. "Memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk membatalkan merek tergugat," katanya.Terkait putusan ini, Sani, kuasa hukum Toyota menyambut baik. "Putusan ini sudah sepatutnya bahwa Lexus merupakan merek terkenal," katanya.Sementara itu, sampai putusan dibacakan tidak ada satu pihak yang mengatasnamakan Lie Sugiarti maju di muka persidangan. Sedangkan Ditjen HKI akan mematuhi putusan persidangan. "Kita ikuti putusan ini," kata kuasa hukum HKI Ahmad Rifadi.Sebagai informasi, Toyota menggugat Lie Sugiarti selaku tergugat I dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selaku tergugat II. Berdasarkan berkas gugatanya No.89/Merek/2012/PN.Niaga.JKT.PST yang diperoleh, Toyota meminta Pengadilan membatalkan pendaftaran merek Lexus milik Lie.Toyota keberatan dengan pendaftaran merek Lexus milik Lie di bawah registrasi nomor IDM000297188 tertanggal 11 Maret 2011 untuk melindungi jenis barang seperti saklar, stop kontak, fitting, sekering listrik yang termasuk kelas 09.Toyota menegaskan, pemegang hak khusus di Indonesia untuk merek Lexus. Pasalnya, kata Lexus ini merupakan bagian yang esensial dari merek dagang Toyota.Tak hanya itu, merek Lexus dan logo L milik Toyota juga sudah terdaftar di bawah No.275.609 tanggal 25 Mei 1992 dan diperbaharui di bawah no 496.408 tanggal 25 Mei 2002.Toyota menilai merek Lexus milik Lie memiliki kesamaan pada ucapan dan menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan Lie memiliki ikatan atau hubungan dengan Toyota. Konsumen bakal terkecoh dengan persamaan merek ini.Toyota pun menuding Lie mempunyai itikad baik mendaftarkan merek Lexus. Lie dituding berniat membonceng ketenaran merek Lexus milik Toyota yang telah lama dipupuk bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News