JAKARTA. Setelah beberapa kali terlibat dalam sengketa merek, kali ini Toyota kembali menuai kemenangan atas gugatan merek mobil produksinya, Lexus. Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Toyota Jidosha Kaushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation) dalam sengketa merek Lexus dengan pengusaha lokal bernama Budi. "Menolak eksepsi tergugat satu dan mengabulkan penggugat untuk seluruhnya dan mempunyai hak khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia," kata ketua majelis Hakim Dwi Sugiarto Selasa (11/6). Dengan putusan tersebut, maka majelis hakim juga memerintahkan tergugat 2 yaitu Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret daftar merek Lexus milik Budi. Majelis hakim mengakui, merek Lexus milik Toyota merupakan brand terkenal yang sudah tersebar luas di Indonesia dan luar negeri, semisal Jepang, Brunei, dan Australia. Merek Lexus milik Toyota dan Budi juga mempunyai persamaan pada pokoknya, yaitu dalam ucapan kata maupun suara. Sebelumnya, Toyota telah mendaftarkan merek Lexus di Direktorat Jenderal HKI pada 25 Mei 1992 dan diperbaharui pada 25 Mei 2002 untuk melindungi merek mobil produksinya, suku cadang beserta perlengkapannya. Sementara itu, Budi mendaftarkan merek Lexus pada 20 Maret 2012 untuk melindungi merek minuman sari buah, minuman kesehatan berbentuk serbuk, dan air mineral. Tidak beriktikad baik Meski berbeda jenis barang, hakim menilai, Lexus milik Budi didaftarkan dengan iktikad tidak baik yaitu bertujuan mendompleng ketenaran merek Lexus Toyota. Dengan demikian, majelis hakim menyatakan merek Lexus milik Budi dapat mengecoh konsumen yang mengira merek tersebut ada hubungannya dengan Toyota. Hal ini dapat menimbulkan indikasi kerugian. Kuasa hukum Toyota, Sani Efendy mengaku puas dengan keputusan hakim. "Memang sudah semestinya. Jadi ya memang seharusnya keputusan hakim seperti ini," katanya. Sementara itu tergugat Budi langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan berkomentar. Sebagai informasi, raksasa otomotif asal Jepang ini kembali melayangkan gugatan kepada pengusaha produk minuman lokal bernama Budi. Toyota menggugat Budi karena telah mendaftarkan merek Lexus & Logo L untuk produk dagangannya. Toyota menegaskan, perusahaannya adalah pemegang hak khusus di Indonesia bahkan di dunia atas merek dagang Lexus & Logo L. Di Indonesia, merek ini sudah terdaftar di Ditjen HKI di bawah No.275.609 tanggal 25 Mei 1992 dan diperbaharui No.496.408 tanggal 25 Mei 2002 untuk melindungi barang masuk dalam katagori mobil-mobil, suku cadang, dan perlengkapannya. Ternyata, merek Lexus ini juga dimiliki oleh Budi melalui pendaftarannya ke Ditjen HKI di bawah No.IDM000351051 tertanggal 20 Maret 2012 untuk melindungi jenis barang seperti minuman sari bauh, minuman kesehatan berbentuk serbuk, dan air mineral. Terkait pendaftaran merek Lexus ini, Toyota merasa keberatan. Toyota menilai, merek Lexus milik Budi memiliki kesamaan dalam ucapan kata maupun suara dengan merek Lexus merek mobil produksinya. Persamaan ini dapat menimbulkan kesan kepada khalayak ramai seakan-akan Budi memiliki hubungan dengan Toyota. Toyota menuding, Budi mendaftarkan merek Lexus tersebut didasari niat membonceng ketenaran merek miliknya yang telah bertahun-tahun disandangnya. Dari situlah, Toyota meminta Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat untuk membatalkan pendafatan merek Lexus milik Budi dan memerintahkan Direktorat Merek mencabut merek Lexus Budi dari daftar merek. Sementara itu Budi sempat menyampaikan eksepsi kompetensi relatif yang menilai PN Pusat tidak berhak mengadili sengketa ini. Budi berpendapat, kasusnya seharusnya diadili di wilayah tergugat yaitu Batam. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis berpandangan, berdasarkan pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Merek disebutkan gugatan diajukan di wilayah tergugat yakni dalam hal ini Batam. Selanjutnya, pada pasal 68 ayat 4 UU Merek disebutkan jika salah satu pihak berasal dari luar wilayah hukum Indonesia maka gugatan diajukan ke PN Pusat. Dengan pertimbangan itu, Majelis menegaskan eksepsi tergugat Budi benar jika semua pihak berasal dari wilayah hukum Indonesia. Kalau ada salah satu berada dari luar Indonesia maka pasal 80 ayat 1 dan 2 tidak berlaku. Yang berlaku pasal 68 ayat 4 UU Merek, sehingga PN Pusat yang berwenang mengadili.
Toyota menangkan gugatan merek Lexus
JAKARTA. Setelah beberapa kali terlibat dalam sengketa merek, kali ini Toyota kembali menuai kemenangan atas gugatan merek mobil produksinya, Lexus. Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Toyota Jidosha Kaushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation) dalam sengketa merek Lexus dengan pengusaha lokal bernama Budi. "Menolak eksepsi tergugat satu dan mengabulkan penggugat untuk seluruhnya dan mempunyai hak khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia," kata ketua majelis Hakim Dwi Sugiarto Selasa (11/6). Dengan putusan tersebut, maka majelis hakim juga memerintahkan tergugat 2 yaitu Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret daftar merek Lexus milik Budi. Majelis hakim mengakui, merek Lexus milik Toyota merupakan brand terkenal yang sudah tersebar luas di Indonesia dan luar negeri, semisal Jepang, Brunei, dan Australia. Merek Lexus milik Toyota dan Budi juga mempunyai persamaan pada pokoknya, yaitu dalam ucapan kata maupun suara. Sebelumnya, Toyota telah mendaftarkan merek Lexus di Direktorat Jenderal HKI pada 25 Mei 1992 dan diperbaharui pada 25 Mei 2002 untuk melindungi merek mobil produksinya, suku cadang beserta perlengkapannya. Sementara itu, Budi mendaftarkan merek Lexus pada 20 Maret 2012 untuk melindungi merek minuman sari buah, minuman kesehatan berbentuk serbuk, dan air mineral. Tidak beriktikad baik Meski berbeda jenis barang, hakim menilai, Lexus milik Budi didaftarkan dengan iktikad tidak baik yaitu bertujuan mendompleng ketenaran merek Lexus Toyota. Dengan demikian, majelis hakim menyatakan merek Lexus milik Budi dapat mengecoh konsumen yang mengira merek tersebut ada hubungannya dengan Toyota. Hal ini dapat menimbulkan indikasi kerugian. Kuasa hukum Toyota, Sani Efendy mengaku puas dengan keputusan hakim. "Memang sudah semestinya. Jadi ya memang seharusnya keputusan hakim seperti ini," katanya. Sementara itu tergugat Budi langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan berkomentar. Sebagai informasi, raksasa otomotif asal Jepang ini kembali melayangkan gugatan kepada pengusaha produk minuman lokal bernama Budi. Toyota menggugat Budi karena telah mendaftarkan merek Lexus & Logo L untuk produk dagangannya. Toyota menegaskan, perusahaannya adalah pemegang hak khusus di Indonesia bahkan di dunia atas merek dagang Lexus & Logo L. Di Indonesia, merek ini sudah terdaftar di Ditjen HKI di bawah No.275.609 tanggal 25 Mei 1992 dan diperbaharui No.496.408 tanggal 25 Mei 2002 untuk melindungi barang masuk dalam katagori mobil-mobil, suku cadang, dan perlengkapannya. Ternyata, merek Lexus ini juga dimiliki oleh Budi melalui pendaftarannya ke Ditjen HKI di bawah No.IDM000351051 tertanggal 20 Maret 2012 untuk melindungi jenis barang seperti minuman sari bauh, minuman kesehatan berbentuk serbuk, dan air mineral. Terkait pendaftaran merek Lexus ini, Toyota merasa keberatan. Toyota menilai, merek Lexus milik Budi memiliki kesamaan dalam ucapan kata maupun suara dengan merek Lexus merek mobil produksinya. Persamaan ini dapat menimbulkan kesan kepada khalayak ramai seakan-akan Budi memiliki hubungan dengan Toyota. Toyota menuding, Budi mendaftarkan merek Lexus tersebut didasari niat membonceng ketenaran merek miliknya yang telah bertahun-tahun disandangnya. Dari situlah, Toyota meminta Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat untuk membatalkan pendafatan merek Lexus milik Budi dan memerintahkan Direktorat Merek mencabut merek Lexus Budi dari daftar merek. Sementara itu Budi sempat menyampaikan eksepsi kompetensi relatif yang menilai PN Pusat tidak berhak mengadili sengketa ini. Budi berpendapat, kasusnya seharusnya diadili di wilayah tergugat yaitu Batam. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis berpandangan, berdasarkan pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Merek disebutkan gugatan diajukan di wilayah tergugat yakni dalam hal ini Batam. Selanjutnya, pada pasal 68 ayat 4 UU Merek disebutkan jika salah satu pihak berasal dari luar wilayah hukum Indonesia maka gugatan diajukan ke PN Pusat. Dengan pertimbangan itu, Majelis menegaskan eksepsi tergugat Budi benar jika semua pihak berasal dari wilayah hukum Indonesia. Kalau ada salah satu berada dari luar Indonesia maka pasal 80 ayat 1 dan 2 tidak berlaku. Yang berlaku pasal 68 ayat 4 UU Merek, sehingga PN Pusat yang berwenang mengadili.