JAKARTA. Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemilik merek Lexus ini menggugat pembatalan merek Prolexus milik pengusaha lokal asal Sidoarjo, Welly Karlan. Melalui kuasa hukumnya Mellisa Samosir, Toyota menyatakan tidak terima dengan pendaftaran merek Prolexus milik Welly. "Merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya, yaitu adanya kata Lexus," ujar Melissa usai persidangan, Selasa (28/1). Sementara dari berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Welly diketahui mendaftarkan merek Prolexus di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) sejak tanggal 31 Mei 2010. Merek ini terdaftar dengan nomor IDM000249048 untuk melindungi barang di kelas 25. Sedangkan Toyota mengajukan pendaftaran merek Lexus tanggal 10 Oktober 2008 untuk melindungi barang di kelas 25. Merek ini terdaftar di Ditjen HKI sejak 7 Desember 2012 dengan nomor IDM000378288. Toyota juga sudah mengajukan pendaftaran merek Lexus + lukisan tanggal 23 Mei 2012 di bawah no agenda D.00.2012.024282 dan merek Lexus Racing tanggal 11 Juni 2012 di bawah no agenda D.00.2012.027642 untuk melindungi barang di kelas 25 Toyota mengaku sebagai pemilik satu-satunya merek Lexus yang sudah terkenal. Setidaknya ada 10 merek Lexus milik Toyota yang sudah terdaftar di Ditjen HKI. Perusahaan otomotif asal jepang ini menuding Welly mendaftarkan merek Prolexus di Ditjen HKI dengan itikad tidak baik, yaitu mendompleng keterkenalan merek Toyota. Toyota menganggap merek Prolexus milik Welly mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Lexus miliknya. Welly hanya menambahkan kata pro di depan kata Lexus sehingga unsur utama dari merek ini tetap sama. Persamaan ini menurut Toyota dapat membingungkan khalayak yang mengira merek Prolexus berasal dari Toyota. Welly melalui kuasa hukum dari kantor Mulya, Mulia, & Partners secara tegas membantah dalil gugatan Toyota. Merek Prolexus milik Welly terdaftar lebih dulu, yaitu tanggal 28 Agustus 2001 yang kemudian diperpanjang tanggal 31 Mei 2010. Merek ini secara jelas terdaftar untuk melindungi barang di kelas 25, yaitu produk pakaian. Sedangkan Toyota merupakan perusahaan yang memproduksi barang otomotif. Welly menuding Toyota memaksakan gugatan dengan mendalilkan sebagai merek terkenal. Padahal, menurut Welly merek yang terkenal adalah Toyota, bukanlah Lexus. Masyarakat juga tidak mungkin bingung lantaran merek Lexus milik Toyota digunakan untuk jenis barang otomotif, sedangkan Welly menggunakan mereknya untuk jenis pakaian.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Toyota menggugat merek Prolexus
JAKARTA. Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemilik merek Lexus ini menggugat pembatalan merek Prolexus milik pengusaha lokal asal Sidoarjo, Welly Karlan. Melalui kuasa hukumnya Mellisa Samosir, Toyota menyatakan tidak terima dengan pendaftaran merek Prolexus milik Welly. "Merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya, yaitu adanya kata Lexus," ujar Melissa usai persidangan, Selasa (28/1). Sementara dari berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Welly diketahui mendaftarkan merek Prolexus di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) sejak tanggal 31 Mei 2010. Merek ini terdaftar dengan nomor IDM000249048 untuk melindungi barang di kelas 25. Sedangkan Toyota mengajukan pendaftaran merek Lexus tanggal 10 Oktober 2008 untuk melindungi barang di kelas 25. Merek ini terdaftar di Ditjen HKI sejak 7 Desember 2012 dengan nomor IDM000378288. Toyota juga sudah mengajukan pendaftaran merek Lexus + lukisan tanggal 23 Mei 2012 di bawah no agenda D.00.2012.024282 dan merek Lexus Racing tanggal 11 Juni 2012 di bawah no agenda D.00.2012.027642 untuk melindungi barang di kelas 25 Toyota mengaku sebagai pemilik satu-satunya merek Lexus yang sudah terkenal. Setidaknya ada 10 merek Lexus milik Toyota yang sudah terdaftar di Ditjen HKI. Perusahaan otomotif asal jepang ini menuding Welly mendaftarkan merek Prolexus di Ditjen HKI dengan itikad tidak baik, yaitu mendompleng keterkenalan merek Toyota. Toyota menganggap merek Prolexus milik Welly mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Lexus miliknya. Welly hanya menambahkan kata pro di depan kata Lexus sehingga unsur utama dari merek ini tetap sama. Persamaan ini menurut Toyota dapat membingungkan khalayak yang mengira merek Prolexus berasal dari Toyota. Welly melalui kuasa hukum dari kantor Mulya, Mulia, & Partners secara tegas membantah dalil gugatan Toyota. Merek Prolexus milik Welly terdaftar lebih dulu, yaitu tanggal 28 Agustus 2001 yang kemudian diperpanjang tanggal 31 Mei 2010. Merek ini secara jelas terdaftar untuk melindungi barang di kelas 25, yaitu produk pakaian. Sedangkan Toyota merupakan perusahaan yang memproduksi barang otomotif. Welly menuding Toyota memaksakan gugatan dengan mendalilkan sebagai merek terkenal. Padahal, menurut Welly merek yang terkenal adalah Toyota, bukanlah Lexus. Masyarakat juga tidak mungkin bingung lantaran merek Lexus milik Toyota digunakan untuk jenis barang otomotif, sedangkan Welly menggunakan mereknya untuk jenis pakaian.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News