KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) mengaku masih mengkaji dampak aturan baru terkait tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,5% untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Penerapan kenaikan pajak tersebut akan berlangsung mulai tahun 2025 mendatang. Dengan aturan baru tersebut, pemilik kendaraan kedua akan dikenakan pajak kendaraan bermotor sebesar 3% dari yang sebelumnya 2,5%. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga dan keempat akan dikenakan pajak masing-masing 4% dan 5%. Adapun pemilik kendaraan bermotor keenam dan seterusnya akan dikenakan pajak 6%.
Marketing Director Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy menyampaikan, pajak progresif ini kemungkinan hanya akan berdampak pada additional buyer atau calon pembeli yang sudah punya minimal satu unit mobil. Baca Juga: Tarif Pajak Progresif Jakarta Naik, Cek Cara Bayar Pajak Motor & Mobil Online “Kenaikan pajak progresif akan cukup terasa jika konsumen sudah memiliki cukup banyak mobil,” kata Anton, Rabu (17/1). Di sisi lain, sudah menjadi fakta bahwa sebagian besar konsumen mobil di Indonesia saat ini berasal dari kalangan menengah ke atas yang cenderung tidak terlalu sensitif dengan isu harga jual suatu kendaraan.