JAKARTA. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencalonan Letjen TNI (Purn) Sutiyoso sebagai calon kepala Badan Intelijen Negara (BIN). TPDI menyebut Sutiyoso masih berstatus tersangka hingga saat ini terkait kasus penyerangan Kantor PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996. "Proses hukum atas sangkaan penyerbuan, perusakan, dan penganiayaan, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kemudian ditangani Bareskrim Polri dan Tim Penyidik Tetap Koneksitas, menetapkan Drs Soerjadi dan Mayjen TNI (Purn) Sutiyoso sebagai tersangka kasus 27 Juli. Namun, proses penuntutan tidak berlangsung sampai saat ini, tanpa alasan yang jelas," bunyi surat TPDI yang ditujukan bagi Presiden RI, Senin (15/6/2015). Dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, dijelaskan bahwa pelaporan terhadap Sutiyoso terkait kasus penyerangan di Kantor PDI dilakukan oleh Alexander Litaay, yang didampingi oleh tim TPDI. Laporan polisi dilakukan pada 7 Agustus 1996 di Polda Metro Jaya. Selain itu, laporan juga dilakukan kepada Kepala Pusat Polisi Militer (POM) ABRI pada 31 Juli 1998.
TPDI: Sutiyoso masih tersangka 27 Juli
JAKARTA. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencalonan Letjen TNI (Purn) Sutiyoso sebagai calon kepala Badan Intelijen Negara (BIN). TPDI menyebut Sutiyoso masih berstatus tersangka hingga saat ini terkait kasus penyerangan Kantor PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996. "Proses hukum atas sangkaan penyerbuan, perusakan, dan penganiayaan, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kemudian ditangani Bareskrim Polri dan Tim Penyidik Tetap Koneksitas, menetapkan Drs Soerjadi dan Mayjen TNI (Purn) Sutiyoso sebagai tersangka kasus 27 Juli. Namun, proses penuntutan tidak berlangsung sampai saat ini, tanpa alasan yang jelas," bunyi surat TPDI yang ditujukan bagi Presiden RI, Senin (15/6/2015). Dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, dijelaskan bahwa pelaporan terhadap Sutiyoso terkait kasus penyerangan di Kantor PDI dilakukan oleh Alexander Litaay, yang didampingi oleh tim TPDI. Laporan polisi dilakukan pada 7 Agustus 1996 di Polda Metro Jaya. Selain itu, laporan juga dilakukan kepada Kepala Pusat Polisi Militer (POM) ABRI pada 31 Juli 1998.