JAKARTA. Klaim Mbak Tutut atas peralihan kepemilikan saham PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dari PT Berkah Karya Bersama menuai tanggapan dari direksi. Direktur utama TPI, Sang Nyoman Suwisma mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan langkah hukum atas segala tindakan yang dilakukan pemilik saham lama itu, termasuk dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib." Jangan sampai posisi TPI yang sudah kembali baik terganggu dengan masalah ini,” tegasnya, Senin (28/6). Nyoman bilang apa yang dilakukan Mbak Tutut tidak berdasar hukum. Karena dasar hukum yang mereka sampaikan bukan merupakan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM. Surat tersebut juga tidak sesuai dengan kaidah hukum di mana surat Pelaksana Harian Direktur Perdata No. AHU.2AH.03.04-114A tanggal 8 Juni 2010, dengan mengatasnamakan Kementerian Hukum dan HAM, dapat membatalkan Surat Keputusan Menteri. "Tentunya hal ini menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia karena tidak menghormati lembaga peradilan yang ada,"tegasnya. Pihak TPI juga menegaskan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok tersebut sudah di luar ketentuan hukum yang berlaku. Seperti diketahui, dasar yang digunakan untuk pengambilalihan manajemen secara paksa sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas adalah tembusan surat tersebut seharusnya disampaikan pula kepada TPI namun TPI tidak pernah menerima surat tersebut.
TPI: Ada Intimidasi dari Pemilik Saham Lama
JAKARTA. Klaim Mbak Tutut atas peralihan kepemilikan saham PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dari PT Berkah Karya Bersama menuai tanggapan dari direksi. Direktur utama TPI, Sang Nyoman Suwisma mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan langkah hukum atas segala tindakan yang dilakukan pemilik saham lama itu, termasuk dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib." Jangan sampai posisi TPI yang sudah kembali baik terganggu dengan masalah ini,” tegasnya, Senin (28/6). Nyoman bilang apa yang dilakukan Mbak Tutut tidak berdasar hukum. Karena dasar hukum yang mereka sampaikan bukan merupakan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM. Surat tersebut juga tidak sesuai dengan kaidah hukum di mana surat Pelaksana Harian Direktur Perdata No. AHU.2AH.03.04-114A tanggal 8 Juni 2010, dengan mengatasnamakan Kementerian Hukum dan HAM, dapat membatalkan Surat Keputusan Menteri. "Tentunya hal ini menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia karena tidak menghormati lembaga peradilan yang ada,"tegasnya. Pihak TPI juga menegaskan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok tersebut sudah di luar ketentuan hukum yang berlaku. Seperti diketahui, dasar yang digunakan untuk pengambilalihan manajemen secara paksa sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas adalah tembusan surat tersebut seharusnya disampaikan pula kepada TPI namun TPI tidak pernah menerima surat tersebut.