JAKARTA. Kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal, perlindungan, dan ganti rugi bagi pemilik kapal sepertinya menjadi angin segar bagi pelaku usaha asuransi, terutama bagi mereka yang sudah merintis lini bisnis asuransi kapal ini. Salah satunya, Tugu Pratama Indonesia (TPI). Perusahaan asuransi kerugian ini tidak cuma menekuni aktivitas asuransi kerangka kapal dan kargo, tetapi juga menjadi satu-satunya perusahaan asuransi di Indonesia yang memiliki produk asuransi Protection and Indemnity (P&I). Asuransi P&I merupakan perlindungan komprehensif bagi kapal yang mencakup, antara lain tanggungjawab terhadap pihak ketiga, dimana perlindungan ini tidak diberikan oleh marine insurance. P&I juga menjamin tanggungjawab terhadap penyingkiran kerangka kapal dan polusi lingkungan.
TPI bidik asuransi P&I tumbuh dua kali lipat
JAKARTA. Kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal, perlindungan, dan ganti rugi bagi pemilik kapal sepertinya menjadi angin segar bagi pelaku usaha asuransi, terutama bagi mereka yang sudah merintis lini bisnis asuransi kapal ini. Salah satunya, Tugu Pratama Indonesia (TPI). Perusahaan asuransi kerugian ini tidak cuma menekuni aktivitas asuransi kerangka kapal dan kargo, tetapi juga menjadi satu-satunya perusahaan asuransi di Indonesia yang memiliki produk asuransi Protection and Indemnity (P&I). Asuransi P&I merupakan perlindungan komprehensif bagi kapal yang mencakup, antara lain tanggungjawab terhadap pihak ketiga, dimana perlindungan ini tidak diberikan oleh marine insurance. P&I juga menjamin tanggungjawab terhadap penyingkiran kerangka kapal dan polusi lingkungan.