JAKARTA. Proses penggabungan dua anak usaha PT Barito Pacific Tbk (BRPT) yaitu, PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPIA) dengan PT Chandra Asri , tetap berjalan. Direktur TPIA, Suryandi, membantah rencana pembentukan perusahaan baru dengan nama PT Chandra Asri Petrochemical Tbk terhambat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Suryandi menambahkan, rencana penggabungan TPIA dan Chandra Asri sebenarnya tidak membutuhkan persetujuan dari KPPU. Ia merujuk ke Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57/2010 yang menyatakan bahwa penggabungan dua perusahaan yang berada di bawah satu kendali terbebas dari kewajiban mengantongi restu dari KPPU. Namun dalam surat keterbukaan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, akhir pekan lalu, Suryandi mengakui, TPIA telah menyampaikan rencana pengabungan tersebut ke KPPU.
TPIA: Merger tak perlu izin KPPU
JAKARTA. Proses penggabungan dua anak usaha PT Barito Pacific Tbk (BRPT) yaitu, PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPIA) dengan PT Chandra Asri , tetap berjalan. Direktur TPIA, Suryandi, membantah rencana pembentukan perusahaan baru dengan nama PT Chandra Asri Petrochemical Tbk terhambat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Suryandi menambahkan, rencana penggabungan TPIA dan Chandra Asri sebenarnya tidak membutuhkan persetujuan dari KPPU. Ia merujuk ke Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57/2010 yang menyatakan bahwa penggabungan dua perusahaan yang berada di bawah satu kendali terbebas dari kewajiban mengantongi restu dari KPPU. Namun dalam surat keterbukaan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, akhir pekan lalu, Suryandi mengakui, TPIA telah menyampaikan rencana pengabungan tersebut ke KPPU.