KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 bisa dibatalkan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpendapat bahwa pencalonan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat untuk dibatalkan.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Enggan Komentari Vonis Melanggar Kode Etik dari DKPP Sebab, sudah ada dua putusan pelanggaran etik yang menyangkut pencalonan paslon nomor urut 2 tersebut. Diketahui, putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres. Sebelum putusan DKPP, ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK saat itu Anwar Usman melanggar etik berat terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden (capres) dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pertengahan Oktober 2023. Padahal, diketahui bahwa putusan MK itu memuluskan langkah Gibran mengikuti kontestasi Pilpres 2024. "Dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, (bukan) tidak batal demi hukum," kata Todung di Media Center Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Ketua KPU Melanggar Kode Etik, Jubir AMIN: Catatan Hitam Demokrasi Indonesia "Dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum, atau dapat dibatalkan. Dan menurut saya dapat dibatalkan pendaftaran ini," ujarnya lagi menjelaskan. Todung mengatakan, putusan-putusan tersebut adalah milestone dan peringatan (warning) bahwa Indonesia berada dalam bahaya konstitusional saat ini.
Dia pun menilai bahwa Prabowo-Gibran seharusnya mengundurkan diri secara sukarela karena adanya dua putusan terkait pelanggaran etik tersebut. "Yang bersangkutan yang tahu mereka sudah melalui proses yang penuh dengan pelanggaran etika, secara sukarela mengundurkan diri sebagai capres dan cawapres," kata Todung. Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres.
Baca Juga: Loloskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Diputus DKPP Melanggar Kode Etik Editor: Yudho Winarto