JAKARTA. Pemerintah mengizinkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk menunda pembayaran utang senilai US$ 400 juta dan Rp 1 triliun kepada tiga krediturnya. Ketiga kreditur TPPI itu meliputi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Pertamina, dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Kalau dirinci, total utang TPPI kepada Pertamina mencapai US$ 589 juta. Nilai itu terdiri dari tunggakan pembayaran barang atau
product delivery instrument (PDI) senilai US$ 406 juta. Utang lainnya berupa tunggakan setoran dari penjualan bahan bakar kendaraan (
open account)
sekitar US$ 183 juta. Sedangkan utang TPPI ke BP Migas mencapai US$ 169 juta. TPPI juga berutang ke PPA sebesar Rp 3,26 triliun dan kreditur lainnya sekitar US$ 1 miliar
Padahal sesuai kesepakatan yang tertuang dalam
Master Restructuring Agreement (MRA), target penyelesaian restrukturisasi TPPI adalah 12 Maret 2012. Namun sepertinya TPPI masih bisa bernapas lebih panjang lagi karena mereka tak perlu membayar utang pada tanggal jatuh tempo tersebut. Perpanjangan pembayaran utang TPPI itu terungkap dalam dokumen risalah rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian tertanggal 12 Maret 2012 lalu. Dalam rapat pada Senin (12/3), Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan bahwa rapat tersebut memang digelar untuk menyelesaikan masalah-masalah di proyek besar, termasuk restrukturisasi utang TPPI. "Ini sesuai dengan arahan Presiden," ujar Hatta. Dalam rapat yang sejatinya hanya membahas utang TPPI ini, Hatta menyatakan, TPPI boleh menunda pembayaran utang itu demi mengoptimalkan aset industri petrokimia dan industri hilir TPPI. Maklum, setelah sekian tahun tertatih-tatih, saat ini TPPI mulai berproduksi lagi. Dengan penundaan pembayaran utang ini, diharapkan TPPI bisa lancar berproduksi sehingga bisa mengembalikan utang kepada kreditur. Selain itu, kebijakan ini demi menciptakan iklim investasi. Berdasarkan alasan itu, rapat pun memutuskan mempertimbangkan waktu pembayaran utang yang seharusnya pada 12 Maret 2012 atau 75 hari setelah MRA ditandatangani, menjadi sebulan lagi. Alhasil, TPPI bisa memperpanjang waktu pemenuhan pembayaran utang atau menunda pembayaran utang hingga 30 hari. Pertamina legowo Sejauh ini, para kreditur TPPI belum menyuarakan keberatan atas penundaan pembayaran utang TPPI.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Muhammad Harun, menyatakan bahwa Pertamina juga turut hadir dalam rapat pada 12 Maret 2012 di Ruang Rapat Menteri Koordinator Perekonomian tersebut. Harun menambahkan, Pertamina tentu tidak bisa mengelak dari keputusan yang diambil pemerintah. Sebab, pemegang saham Pertamina adalah pemerintah.
Meski demikian, Harun menilai keputusan itu adalah solusi yang terbaik yang harus diterima Pertamina saat ini. "Saya tidak tahu persis alasannya, tanyakan saja ke pemerintah," kata Harun kepada KONTAN, kemarin (15/3). Belum jelas alasan TPPI meminta penundaan pembayaran utang tersebut. Jurnalis Harian KONTAN belum berhasil meminta penjelasan dari manajemen TPPI. Padahal sebelumnya, Amir Sembodo, Direktur Utama TPPI, menyatakan kepada KONTAN bahwa perusahaannya siap membayar utang sebesar US$ 400 juta dan Rp 1 triliun kepada tiga krediturnya, yaitu PPA, Pertamina, dan BP Migas pada 12 Maret lalu. Janji ini juga tertuang dalam MRA yang diteken pada Desember 2011 lalu (Harian KONTAN
edisi Jumat, 3 Februari 2012)
. n Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: