KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketahui jadwal buka dan tutup Pilkada 2024 yang wajib diketahui masyarakat. Pilkada 2024 sudah di depan mata, sehingga masyarakat perlu mengetahui informasi terkait pencoblosan. Saat pemungutan suara dalam Pilkada 2024, setiap pemilih diharapkan mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga proses demokrasi tetap jujur dan adil. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menjadi tempat untuk melakukan penyaluran hak suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Nah, salah satu unsur penting Pilkada adalah waktu dibuka dan ditutupnya TPS setempat. Lalu, pertanyaan muncul seperti TPS buka jam berapa? Simak jawaban terkait aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024 yang Benar Agar Hak Piliih Anda Sah Jam Buka dan Tutup TPS Pilkada 2024
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024. Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat hadir mulai waktu tersebut hingga TPS ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.
Baca Juga: Cara Cek Profil Calon Kepala Daerah dan Visi Misinya Sebelum Pilkada 2024 Jadwal kehadiran pemilih biasanya tercantum dalam undangan Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberikan oleh petugas KPPS. Untuk mengatur alur pemilih, KPPS membagi waktu pencoblosan menjadi enam kelompok, yaitu:
- Pukul 07.00–08.00
- Pukul 08.00–09.00
- Pukul 09.00–10.00
- Pukul 10.00–11.00
- Pukul 11.00–12.00
- Pukul 12.00–13.00
Meski demikian, pemilih yang hadir di luar jadwal tersebut tetap dilayani selama masih dalam rentang waktu resmi (07.00–13.00).
Baca Juga: Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Pencoblosan Pilkada 2024 Jadwal Khusus DPTb dan DPK
Bagi pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pencoblosan hanya diperbolehkan mulai 2 jam sebelum TPS ditutup. Namun, jika mereka hadir lebih awal, KPPS tetap melayani DPT tersebut. Sementara itu, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya dapat mencoblos 1 jam sebelum TPS ditutup. Oleh karena itu, penting bagi pemilih dalam kategori ini untuk memerhatikan jadwal dengan cermat agar tidak kehilangan hak pilihnya.
Baca Juga: Cara Cek Nomor Urut hingga Profil Calon Kepala Daerah via Web KPU Dokumen yang Dibawa ke TPS
Pemilih dengan kategori DPT, DPTb, dan DPK wajib membawa dokumen tertentu saat mencoblos. Berikut dokumen yang diperlukan berdasarkan jenis pemilih: Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP elektronik (KTP-el) atau surat keterangan identitas.
- Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP elektronik (KTP-el) atau surat keterangan identitas.
- Formulir MODEL A-SURAT PINDAH MEMILIH.
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP elektronik (KTP-el) atau surat keterangan identitas.
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan sebelum menuju TPS agar proses pemungutan suara berjalan lancar.
Baca Juga: Sebanyak 1,4 Juta Personel Gabungan akan Amankan Pilkada Serentak 2024 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TPS
Nah, ada juga beberapa hal terkait adanya larangan sebagai tata tertib saat pencoblosan berlangsung di TPS. 1. Berkampanye Saat Pemungutan Suara Kampanye hanya diperbolehkan pada periode yang telah ditetapkan KPU, yaitu 25 September hingga 23 November 2024. Artinya, saat seseorang melakukan agenda di luar jadwal, termasuk pada hari pemungutan suara, merupakan pelanggaran aturan. 2. Merusak Surat Suara Anda dilarang untuk mencoret-coret atau merobek surat suara akan membuatnya dianggap tidak sah dan tidak akan dihitung dalam proses rekapitulasi. 3. Coblos dengan Alat Selain Paku Pastikan untuk menggunakan paku yang disediakan di bilik suara untuk mencoblos surat suara. Menggunakan benda lain, seperti pulpen, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Mulai Sibuk Jelang Pilkada 2024, Ini Gaji KPPS & Tugas-Tugasnya 4. Bawa Gadget ke Bilik Suara Pemilih dilarang membawa ponsel ke bilik suara untuk menghindari risiko perekaman atau pengambilan gambar saat mencoblos. Ketentuan ini diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023. 5. Tidak Mencelupkan Jari ke Tinta Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 bahwa tinta yang digunakan di TPS telah diuji keamanannya dan tidak menyebabkan iritasi atau alergi. Mencelupkan jari ke tinta adalah bagian dari prosedur yang wajib dilakukan setelah mencoblos. 6. Uang atau Materi kepada Pemilih Lain Pemberian uang atau bentuk suap politik kepada pemilih merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelaku tindakan ini dapat dikenakan sanksi hukum berupa denda atau pidana.
Itulah penjelasan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pencoblosan di TPS saat Pilkada Serentak 2024.
Tonton: KPK Berharap Masyarakat Mendukung Pimpinan KPK yang Baru Terpilih Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News