JAKARTA. Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) mengaku kecewa atas keluarnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) No. 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Mereka yakin aturan ini membuat perusahaan trader berfasilitas bakal tutup, sehingga berakibat pada pemutusan hubungan kerja sekitar 5.000 karyawan. Ketua INGTA Sabrun Jamil Amperawan menyatakan, awalnya Permen ESDM itu dibuat untuk memberantas trader gas tak berfasilitas. Kenyataannya semua trader gas yang berfasilitas juga akan kena imbasnya karena gas hanya dijual oleh BUMN, BUMD dan end user.
Trader gas berfasilitas ancam rumahkan karyawan
JAKARTA. Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) mengaku kecewa atas keluarnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) No. 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Mereka yakin aturan ini membuat perusahaan trader berfasilitas bakal tutup, sehingga berakibat pada pemutusan hubungan kerja sekitar 5.000 karyawan. Ketua INGTA Sabrun Jamil Amperawan menyatakan, awalnya Permen ESDM itu dibuat untuk memberantas trader gas tak berfasilitas. Kenyataannya semua trader gas yang berfasilitas juga akan kena imbasnya karena gas hanya dijual oleh BUMN, BUMD dan end user.