JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepertinya melunak terhadap para
trader gas bermodal kertas. Lihat saja, Kementerian ESDM menginsyaratkan bagi perusahaan yang tidak memiliki infrastruktur tetap bisa melakukan transaksi bisnis gas dengan membentuk
joint venture (JV). Agus Cahyono Adi, Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Kementerian ESDM bilang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Gas memang dibahas mengenai pelaku usaha gas diharuskan untuk memiliki infrastruktur jika ingin berbisnis gas.
Namun, usulan tersebut dianggap memberatkan oleh para pelaku usaha yang tetap menghendaki untuk bisa berbisnis gas. Untuk itu, Agus bilang para pelaku usaha tersebut bisa membentuk JV atau menjadi mitra bagi
trader gas yang telah memiliki infrastruktur seperti PT Pertamina (persero) atau PT Perusahaan Gas Negara (PGN). "Mereka (trader gas) meminta bagaimana bisa tetap berusaha. Ada beberapa opsi, salah satunya membentuk JV,"ujar Agus pada Rabu (23/9). Dengan opsi JV tersebut, para
trader yang tidak memiliki infrastruktur namun memiliki dana yang cukup besar bisa saling membentuk perusahaan dengan perusahaan yang telah memiliki infrastruktur gas. Dengan begitu diharapkan harga gas bisa lebih terjangkau dibandingkan harga gas saat ini yang dianggap terlalu mahal. "Kalau perusahaan tersebut dimerger, dijadiin satu maka ada satu instansi. Efeknya harga lebih efisien sehingga seimbang merata antar satu konsumen dengan konsumen lain,"kata Agus. Agus menyebut skema JV ini tidak akan masuk dalam aturan yang dibahas dalam Perpres Tata Kelola MIgas. Opsi JV merupakan skema bisnis biasa yang masih bisa diikuti oleh para
trader gas. Maklum, dalam Perpres Tata Kelola Migas akan diatur dengan tegas bahwa para pelaku usaha gas harus memiliki infrastruktur gas seperti pipa gas, kendaraan pengangkut Compressed Natural Gas (CNG), dan lainnya.
Namun selama Perpres Tata Kelola Migas belum juga disahkan oleh Presiden Joko Widodo, maka trader gas yang tidak memiliki infrastruktur gas masih boleh melakukan transaksi bisnis gas. Agus pun menegaskan jika Perpres tersebut telah diterbitkan, maka para trader gas tidak boleh lagi hanya bermodalkan kertas. "Bapak Menteri kan tegas, kalau paper company tidak jadi prioritas. Saat ini memang belum diputuskan, namun aturan yang sekarang maih diperbolehkan (trader bermodal kertas). Paling gampang ya aturannya dihapuskan,"ujar Agus. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto