KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan mendapat pasokan gas tambahan dari limpahan para trader gas. Ini merujuk atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi. Dalam aturan itu, izin trader gas yang tidak memiliki infrastruktur gas alias pipa gas sudah harus dicabut sejak tanggal 24 Februari 2018. Sehingga alokasi gas yang mereka dapatkan harus dijual ke PGN dan Pertagas. Keberadaan para trader gas bertingkat menyebabkan harga gas sampai ke konsumen akhir menjadi mahal. Jika dirata-rata bisa mencapai US$ 14 per mmbtu. Dalam aturan itu juga menyebut margin harga gas dari trader gas ke konsumen akhir dipatok paling besar 7%. Kemudian internal rate of return (IRR) sebesar 11%.
Trader gas wajib jual gas ke PGN dan Pertagas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan mendapat pasokan gas tambahan dari limpahan para trader gas. Ini merujuk atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi. Dalam aturan itu, izin trader gas yang tidak memiliki infrastruktur gas alias pipa gas sudah harus dicabut sejak tanggal 24 Februari 2018. Sehingga alokasi gas yang mereka dapatkan harus dijual ke PGN dan Pertagas. Keberadaan para trader gas bertingkat menyebabkan harga gas sampai ke konsumen akhir menjadi mahal. Jika dirata-rata bisa mencapai US$ 14 per mmbtu. Dalam aturan itu juga menyebut margin harga gas dari trader gas ke konsumen akhir dipatok paling besar 7%. Kemudian internal rate of return (IRR) sebesar 11%.