JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi. Keputusannya adalah alokasi gas bisa diberikan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta. "Sepanjang ketiganya membangun infrastruktur,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja pada Senin (22/2).
Trader swasta boleh jualan gas
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi. Keputusannya adalah alokasi gas bisa diberikan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta. "Sepanjang ketiganya membangun infrastruktur,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja pada Senin (22/2).