JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan perusahaan niaga atau trader gas memiliki infrastruktur gas. Aturan ini bertujuan untuk memastikan para pedagang gas bisa profesional dalam menjalankan bisnis. Rancangan lebih detail dari aturan ini, masih dibahas oleh Kementerian ESDM bersama dengan Tim Reformasi Kelola Migas. "Dalam dua bulan ke depan, diharapkan aturan ini sudah terbit. Jadi nanti tak ada lagi perusahaan yang hanya jual jasa saja," kata I Gusti Nyoman Wiratmadja, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM kepada KONTAN, Senin (23/2). Menurut Wiratmadja, rancangan aturan ini merupakan merevisi dari Permen ESDM No 19 Tahun 2009, tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Selain memiliki pipa gas, trader gas nantinya harus memiliki stasiun kompresor dan tempat penyimpanan gas. "Saat ini banyak trader gas tak punya apa-apa, hanya bermodalkan kertas saja," jelas Wiratmadja.
Trader wajib punya infrastruktur gas
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan perusahaan niaga atau trader gas memiliki infrastruktur gas. Aturan ini bertujuan untuk memastikan para pedagang gas bisa profesional dalam menjalankan bisnis. Rancangan lebih detail dari aturan ini, masih dibahas oleh Kementerian ESDM bersama dengan Tim Reformasi Kelola Migas. "Dalam dua bulan ke depan, diharapkan aturan ini sudah terbit. Jadi nanti tak ada lagi perusahaan yang hanya jual jasa saja," kata I Gusti Nyoman Wiratmadja, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM kepada KONTAN, Senin (23/2). Menurut Wiratmadja, rancangan aturan ini merupakan merevisi dari Permen ESDM No 19 Tahun 2009, tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Selain memiliki pipa gas, trader gas nantinya harus memiliki stasiun kompresor dan tempat penyimpanan gas. "Saat ini banyak trader gas tak punya apa-apa, hanya bermodalkan kertas saja," jelas Wiratmadja.