JAKARTA. 15 orang karyawan PT Trakindo Utama yang berkantor di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua menggugat perusahaan karena telah memecat dengan tidak hormat. 15 orang itu menuding Trakindo telah melakukan pembebasan tugas dengan cara semena-mena dan kasar, yaitu memaksa penggugat meninggalkan tempat dengan menggunakan aparat kepolisian dan menyeret keluar dari tempat kerjanya masing-masing. "Perbuatan itu dilakukan secara kasar dan disaksikan oleh ratusan pekerja lain. Dengan demikian pembebasan tugas dilakukan secara melawan hukum," ujar Erlina R Tambunan, Kuasa Hukum Penggugat kala ditemui KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11). Erlina bilang, tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 151 Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Tindakan Trakindo juga makin memojokkan pekerja karena dipublikasi secara luas dan terbuka ke perusahaan yang ada di Kabupaten Mimika hingga provinsi Papua. "Akibatnya penggugat selalu mendapat penolakan ketika ingin melamar di perusahaan lain, namanya menjadi tercemar," tandas Erlina.
Trakindo Digugat Karyawan Rp 6 Miliar
JAKARTA. 15 orang karyawan PT Trakindo Utama yang berkantor di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua menggugat perusahaan karena telah memecat dengan tidak hormat. 15 orang itu menuding Trakindo telah melakukan pembebasan tugas dengan cara semena-mena dan kasar, yaitu memaksa penggugat meninggalkan tempat dengan menggunakan aparat kepolisian dan menyeret keluar dari tempat kerjanya masing-masing. "Perbuatan itu dilakukan secara kasar dan disaksikan oleh ratusan pekerja lain. Dengan demikian pembebasan tugas dilakukan secara melawan hukum," ujar Erlina R Tambunan, Kuasa Hukum Penggugat kala ditemui KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11). Erlina bilang, tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 151 Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Tindakan Trakindo juga makin memojokkan pekerja karena dipublikasi secara luas dan terbuka ke perusahaan yang ada di Kabupaten Mimika hingga provinsi Papua. "Akibatnya penggugat selalu mendapat penolakan ketika ingin melamar di perusahaan lain, namanya menjadi tercemar," tandas Erlina.