JAKARTA. Rancangan pedoman Traktat Investasi Bilateral atau Bilateral Investmnent Treaty (BIT) masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Meski perampungannya molor dari yang ditargetkan pada akhir Mei lalu, kini pemerintah kembali menargetkan pedoman tersebut selesai dalam waktu dekat. Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, pemerintah menyepakati bahwa rancangan pedoman tersebut dibuat dalam format template. "Kalau guidance kan lebih fleksibel, makanya kami sepakati lebih kepada template," kata Franky, Kamis (18/6). BIT merupakan perjanjian yang dibuat dengan sejumlah negara, untuk melindungi investor dari negara tersebut supaya nyaman berinvestasi di Indonesia. Sejauh ini, Indonesia memiliki BIT dengan 67 negara. Akan tetapi, 24 diantaranya telah habis masa berlakunya, diantaranya Swiss, Spanyol, Italia, Bulgaria, Prancis, Norwegia, dan Hongaria.
Traktat Investasi Bilateral akan segera rampung
JAKARTA. Rancangan pedoman Traktat Investasi Bilateral atau Bilateral Investmnent Treaty (BIT) masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Meski perampungannya molor dari yang ditargetkan pada akhir Mei lalu, kini pemerintah kembali menargetkan pedoman tersebut selesai dalam waktu dekat. Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, pemerintah menyepakati bahwa rancangan pedoman tersebut dibuat dalam format template. "Kalau guidance kan lebih fleksibel, makanya kami sepakati lebih kepada template," kata Franky, Kamis (18/6). BIT merupakan perjanjian yang dibuat dengan sejumlah negara, untuk melindungi investor dari negara tersebut supaya nyaman berinvestasi di Indonesia. Sejauh ini, Indonesia memiliki BIT dengan 67 negara. Akan tetapi, 24 diantaranya telah habis masa berlakunya, diantaranya Swiss, Spanyol, Italia, Bulgaria, Prancis, Norwegia, dan Hongaria.