Tranka Kabel siapkan proposal perdamaian



JAKARTA. PT Tranka Kabel belum juga dapat mengajukan proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan industri elektrik dan kabel telepon ini belum mendapatkan kejelasan soal investor yang bersedia membantu perusahaan. 

Salah satu pengurus PKPU, Ivan Garda menyatakan Tranka sedang dalam proses negosiasi dengan dua investor yang berasal dari Hongkong dan Amerika Serikat. "Jadi proposal perdamaian baru akan disampaikan Kamis (9/1) depan dan langsung divoting," ujar salah satu pengurus PKPU, Ivan Garda, Minggu (5/1).

Namun, jika debitur dan kreditur sepakat untuk membahas proposal perdamaian maka ada kemungkinan PKPU kembali diperpanjang.


PT Tranka Kabel dalam PKPU sejak tanggal 26 September 2013 atas permohonan dirinya sendiri. Hal ini dilakukan untuk menangkis permohonan pailit yang dilayangkan dua suppliernya, CV Setia Mandiri dan CV Barlian Jaya Utama.

Tranka mengaku masih sanggup membayar utang-utangnya. Hal ini dibuktikan dengan masih tersedianya barang berupa bahan-bahan produksi dan mesin-mesin produksi yang berkualitas. Dengan demikian Tranka akan tetap konsisten memproduksi alat-alat elektrik dan kabel-kabel listrik guna memenuhi pesanan klien.

Tranka juga mengaku punya tagihan piutang yang jumlahnya cukup besar. Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya maksimal untuk menagihnya.

Permohonan PKPU diajukan lantaran Tranka sedang mengalami kesulitan keuangan. Namun, Tranka berjanji untuk mengajukan proposal perdamaian dan membayar utang kepada seluruh kreditur.

Berdasarkan catatan pengurus, Tranka memiliki 3 kreditur preferen dengan tagihan Rp 73,55 miliar. Sementara kreditur konkuren berjumlah 42 dengan tagihan Rp 280,45 miliar dan US$ 50,9 juta. Tranka juga mempunyai 4 kreditur separatis dengan tagihan Rp  648,37 miliar.

Lantaran masih butuh waktu dalam menyiapkan proposal perdamaian, pengadilan memperpanjang PKPU Tranka selama 60 hari sejak pembacaan putusan tanggal 11 November 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan