KONTAN.CO.ID -Â JAKARTA. PT Trans Retail Indonesia digugat oleh PTÂ Tritunggal Adyabuana atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan ini sudah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (30/9) lalu. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitumnya, Pemohon menyampaikan tujuh poin. Pertama, meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Termohon PKPU-PT Trans Retail Indonesia, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan.
Ketiga, menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU.
Baca Juga: Duh, Ace Hardware Indonesia (ACES) digugat pailit Keempat, mengangkat Saudara Mappajanci Ridwan Saleh, S.H. M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPPKP : AHU.AH.04.03-150 tanggal 21 Desember 2015, berkantor di Mappajanci RS Law Group, Rukan The Walk, Unit No.6, Jakarta Garden City, Jl. Raya Cakung Cilincing, Km. 0.5 RT. 999/RW. 999, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur; Foor Good Pandapotan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPKP AHU. 217-AH.04.03-2017 Tanggal 8 November 2017, berkantor di Law Firm TRP, beralamat di Jl. Radjiman Widiodiningrat Depan Perumahan Jatinegara Indah Ruko D. Mansion Blok A No. 03-Pulo Jahe, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur; Vinsensius H. Ranteallo, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPKP AHU. 228-AH.04.03-2019 Tanggal 20 Agustus 2019, Berkantor di Foor Good Manik & Partners, beralamat di Gedung Ideal Bussines Center, Jalan Manunggal Pratama No. 8, Cipinang, Melayu-Makassar, Jakarta Timur; dan Azrina Darwis, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPKP AHU. 256-AH.04.03-2019 Tanggal 17 September 2019, berkantor di Darwis & Hiba Attorney at Law, Gedung Arva, Lt. 5, Jalan Cikini Raya No. 60, Menteng, Jakarta Pusat 10330, untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus pailit. Kelima, memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan.
Lalu, menyatakan bahwa biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir. Selain itu, menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir. "Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis permohonan tersebut. Adapun sidang pertama telah ditetapkan pada Kamis (8/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .