JAKARTA. Rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai masih dalam tahap perumusan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Setelah kontroversi mengenai objek yang dikenakan bea meterai, Ditjen Pajak kini menegaskan bahwa meterai tidak dikenakan terhadap alat bukti transaksi belanja ritel. Direktur Peraturan Perpajakan (PP) II Ditjen Pajak Kemkeu Irawan menjelaskan, pengenaan bea meterai tetap dikenakan untuk tanda bukti transaksi jual beli. Kendati demikian, tanda bukti jual beli yang dimaksud yaitu hanya tanda bukti yang berupa dokumen perdata. "Terkait dengan tanda terima pembayaran yang bersifat perdata contohnya adalah kuitansi," kata Irawan, Rabu (1/7) kemarin. Menurut Irawan, bea meterai dikenakan untuk dokumen yang bersifat mengikat dan menyangkut ranah hukum. Sementara tanda bukti transaksi belanja ritel hanya berupa dokumen tanda terima barang, walaupun menyatakan nominal uang.
Transaksi belanja ritel tak dikenakan bea materai
JAKARTA. Rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai masih dalam tahap perumusan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Setelah kontroversi mengenai objek yang dikenakan bea meterai, Ditjen Pajak kini menegaskan bahwa meterai tidak dikenakan terhadap alat bukti transaksi belanja ritel. Direktur Peraturan Perpajakan (PP) II Ditjen Pajak Kemkeu Irawan menjelaskan, pengenaan bea meterai tetap dikenakan untuk tanda bukti transaksi jual beli. Kendati demikian, tanda bukti jual beli yang dimaksud yaitu hanya tanda bukti yang berupa dokumen perdata. "Terkait dengan tanda terima pembayaran yang bersifat perdata contohnya adalah kuitansi," kata Irawan, Rabu (1/7) kemarin. Menurut Irawan, bea meterai dikenakan untuk dokumen yang bersifat mengikat dan menyangkut ranah hukum. Sementara tanda bukti transaksi belanja ritel hanya berupa dokumen tanda terima barang, walaupun menyatakan nominal uang.