JAKARTA. Ada yang mengejutkan dari revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal Perbankan (SPP). Beleid yang berlaku awal 2013 ini membolehkan investor atau pemodal memiliki bank lebih dari satu asalkan membentuk bank holding company atau financial holding company berbadan hukum Indonesia. Pembentukan holding bank wajib bagi investor non-bank yang memiliki lebih dari satu bank. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang saham pengendali yang berkedudukan di luar negeri. Sedangkan holding finansial berlaku untuk induk usaha berbentuk bank yang memiliki beberapa anak usaha bank dan non-bank. BI juga membuat ketentuan tentang fungsi holding yang hanya berlaku bagi pemegang saham pengendali yang berbentuk bank berbadan hukum Indonesia atau milik negara (BUMN). Mereka tidak perlu membuat holding, tapi cukup membentuk unit khusus dan ada direktur khusus untuk menjalankan fungsi holding ini.
Transaksi DBS-Danamon terancam
JAKARTA. Ada yang mengejutkan dari revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal Perbankan (SPP). Beleid yang berlaku awal 2013 ini membolehkan investor atau pemodal memiliki bank lebih dari satu asalkan membentuk bank holding company atau financial holding company berbadan hukum Indonesia. Pembentukan holding bank wajib bagi investor non-bank yang memiliki lebih dari satu bank. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang saham pengendali yang berkedudukan di luar negeri. Sedangkan holding finansial berlaku untuk induk usaha berbentuk bank yang memiliki beberapa anak usaha bank dan non-bank. BI juga membuat ketentuan tentang fungsi holding yang hanya berlaku bagi pemegang saham pengendali yang berbentuk bank berbadan hukum Indonesia atau milik negara (BUMN). Mereka tidak perlu membuat holding, tapi cukup membentuk unit khusus dan ada direktur khusus untuk menjalankan fungsi holding ini.