JAKARTA. Masalah menerpa PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN) tiada henti. Belum juga sengketa penyelesaian obligasi rupiah dan dolar FREN tuntas, kini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal menjatuhkan vonis untuk kasus yang lain. Diam-diam, wasit pasar modal menelisik transaksi derivatif yang dilakukan operator telepon pemilik merek dagang Fren itu. Bahkan, kasus ini sudah sampai Biro Penyelidikan dan Pemeriksaan Bapepam-LK. Kini, Bapepam-LK sudah menyelesaikan pemeriksaan transaksi derivatif FREN tersebut. Selanjutnya, mereka akan membawa kasus ini ke Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan (KPSK) di Bapepam-LK. "Pekan ini akan kami serahkan ke komite sanksi," kata Kepala Biro Penyelidikan dan Pemeriksaan Bapepam-LK Sarjito, akhir pekan lalu.
Lalu, apa hasil pemeriksaan dari Biro PP? Seperti biasa, Sarjito masih enggan membaginya untuk publik. Ia juga belum bisa memastikan apakah FREN akan mendapatkan sanksi atau tidak. "Biar nanti komite sanksi yang memutuskan," paparnya. Alasan Bapepam-LK menyelidik kasus transaksi derivatif ini lantaran FREN tidak mencatatkan kerugian akibat transaksi derivatif dalam laporan keuangan kuartal ketiga 2008 lalu. FREN sampai kuartal ketiga 2008 lalu mencatat kerugian bersih Rp 275,29 miliar. Jika kerugian dari transaksi derivatif masuk dalam laporan keuangan, bukan tak mungkin kerugian FREN akan bertambah. Berapa persisnya kerugian transaksi derivatif FREN, Sarjito juga tak mau menyebutkan. "Saya lupa angkanya," elaknya. Tersangkut Lehman Brothers Sekretaris Perusahaan Mobile-8 Chris Taufik mengakui Bapepam-LK memang sedang memeriksa FREN. Namun, pemeriksaan tersebut tidak berhubungan dengan kerugian ataupun keuntungan transaksi derivatif yang dialami FREN. "Kalau mau detailnya, tanyakan saja ke Bapepam-LK," ujarnya, kemarin (1/3). Sebagai penyegar ingatan, transaksi derivatif perusahaan halo-halo ini melibatkan perusahaan investasi ternama dunia, Lehman Brothers. Begini ceritanya. Pada 8 Agustus 2007, FREN melakukan perjanjian swap dengan Lehman Brohthers Special Financing (LBSF), anak usaha Lehman Brothers Holding. Perjanjian swap itu untuk mengelola risiko pergerakan tingkat bunga dolar AS, dengan nilai notional sebesar US$ 100 juta.