JAKARTA. Masalah menerpa PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN) tiada henti. Belum juga sengketa penyelesaian obligasi rupiah dan dolar FREN tuntas, kini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal menjatuhkan vonis untuk kasus yang lain. Diam-diam, wasit pasar modal menelisik transaksi derivatif yang dilakukan operator telepon pemilik merek dagang Fren itu. Bahkan, kasus ini sudah sampai Biro Penyelidikan dan Pemeriksaan Bapepam-LK. Kini, Bapepam-LK sudah menyelesaikan pemeriksaan transaksi derivatif FREN tersebut. Selanjutnya, mereka akan membawa kasus ini ke Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan (KPSK) di Bapepam-LK. "Pekan ini akan kami serahkan ke komite sanksi," kata Kepala Biro Penyelidikan dan Pemeriksaan Bapepam-LK Sarjito, akhir pekan lalu.
Lalu, apa hasil pemeriksaan dari Biro PP? Seperti biasa, Sarjito masih enggan membaginya untuk publik. Ia juga belum bisa memastikan apakah FREN akan mendapatkan sanksi atau tidak. "Biar nanti komite sanksi yang memutuskan," paparnya. Alasan Bapepam-LK menyelidik kasus transaksi derivatif ini lantaran FREN tidak mencatatkan kerugian akibat transaksi derivatif dalam laporan keuangan kuartal ketiga 2008 lalu. FREN sampai kuartal ketiga 2008 lalu mencatat kerugian bersih Rp 275,29 miliar. Jika kerugian dari transaksi derivatif masuk dalam laporan keuangan, bukan tak mungkin kerugian FREN akan bertambah. Berapa persisnya kerugian transaksi derivatif FREN, Sarjito juga tak mau menyebutkan. "Saya lupa angkanya," elaknya. Tersangkut Lehman Brothers Sekretaris Perusahaan Mobile-8 Chris Taufik mengakui Bapepam-LK memang sedang memeriksa FREN. Namun, pemeriksaan tersebut tidak berhubungan dengan kerugian ataupun keuntungan transaksi derivatif yang dialami FREN. "Kalau mau detailnya, tanyakan saja ke Bapepam-LK," ujarnya, kemarin (1/3). Sebagai penyegar ingatan, transaksi derivatif perusahaan halo-halo ini melibatkan perusahaan investasi ternama dunia, Lehman Brothers. Begini ceritanya. Pada 8 Agustus 2007, FREN melakukan perjanjian swap dengan Lehman Brohthers Special Financing (LBSF), anak usaha Lehman Brothers Holding. Perjanjian swap itu untuk mengelola risiko pergerakan tingkat bunga dolar AS, dengan nilai notional sebesar US$ 100 juta.
Berdasarkan perjanjian tersebut, FREN membayar tingkat bunga tetap ke LSBF sebesar 10,45% per tahun. Pembayaran bunga itu berlangsung setiap enam bulanan. Pada saat bersamaan FREN juga menerima tingkat bunga mengambang atau
floating dari LSBF maksimum 11,25%. Adapun tagihan penyelesaian transaksi swap untuk periode 3 Maret 2008 hingga 2 September 2008 sebesar US$ 2,05 juta atau Rp 18,89 miliar. Namun dalam perjalanan, transaksi derivatif ini malah merugikan FREN. Dalam rincian laporan keuangan kuartal ketiga 2008 FREN, sampai 30 September 2008 saja, posisi nilai pasar atau
mark to market (MTM) transaksi swap mereka dengan LSBF memberi potensi kerugian sebesar US$ 10,26 juta. Angka itu setara setara dengan Rp 96,28 miliar. Apesnya lagi, pada 15 September 2009, Lehman Brothers Holding Inc. yang merupakan induk LBSF mengajukan permohonan pailit, sesaat setelah Lehman Brothers Amerika bangkrut. Nasib transaksi swap FREN pun tak jelas. Lantaran tidak ada kepastian kelanjutan perjanjian swap itu, FREN tidak mencatatkan kerugian maupun tagihan transaksi derivatif itu dalam laporan keuangan kuartal ketiga 2008. Ini jadi salah satu fokus pemeriksaan Bapepam-LK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie