KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas perdagangan derivatif kripto di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang pesat pada paruh kedua tahun ini. Seiring dengan melonjaknya nilai transaksi tersebut, pelaku industri mengingatkan para investor untuk memperketat strategi manajemen risiko dan berhati-hati terhadap volatilitas pasar, terutama saat menggunakan fasilitas
leverage yang berpotensi memicu likuidasi aset. Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn menyoroti pemahaman mendalam terhadap karakteristik tiap instrumen investasi mutlak diperlukan sebelum pelaku pasar mengeksekusi strategi perdagangan mereka.
Baca Juga: Pendapatan Fore Coffee (FORE) Naik 53,3% Jadi Rp 1,6 Triliun hingga Kuartal III-2026 Peringatan ini sejalan dengan rilis data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat nilai transaksi derivatif aset keuangan digital di dalam negeri telah menyentuh Rp 4,56 triliun pada Agustus 2026. Angka tersebut mencerminkan lonjakan sebesar 33,76% apabila dibandingkan dengan realisasi pada bulan sebelumnya yang berada di level Rp 3,41 triliun. Di tingkat global, pasar derivatif kripto juga mencatatkan volume yang masif, mencapai sekitar US$85,7 triliun sepanjang tahun 2025, meskipun pada semester pertama 2026 sempat mengalami penurunan 15,7% secara tahunan menjadi US$35,08 triliun. Menyikapi tingginya animo dan dinamika transaksi lintas negara tersebut, pelaku pasar dituntut untuk mengambil keputusan berbasis data yang terukur. "Perdagangan derivatif menjadi bagian dari ekosistem aset digital global. Namun, pengguna perlu memahami mekanisme produk, potensi keuntungan, dan risiko yang menyertainya. Keputusan perdagangan sebaiknya didasarkan pada strategi yang matang, bukan sekadar mengikuti momentum pasar," ujar Ryan dalam keterangannya, (22/10/2026). Lebih lanjut, risiko krusial dalam perdagangan futures terletak pada pemanfaatan fasilitas leverage, sebuah instrumen yang memungkinkan investor membuka posisi dengan nilai modal yang jauh lebih besar daripada margin yang mereka sediakan.
Baca Juga: BI Rate Ditahan 5,75%, Yield SBN 10 Tahun Diproyeksi 7,30%-7,45% Fleksibilitas dalam mengambil posisi long maupun short ini bertindak seperti pedang bermata dua, karena apabila ekuitas akun tergelincir dan tidak mampu memenuhi persyaratan margin, posisi trader berisiko mengalami likuidasi paksa. "
Trader perlu memahami cara kerja
leverage, persyaratan margin, dan kondisi yang dapat memicu likuidasi. Menentukan batas risiko sebelum membuka posisi merupakan langkah penting agar keputusan perdagangan lebih terukur," kata Ryan.
Sebagai langkah mitigasi sekaligus upaya memberikan fleksibilitas terstruktur bagi penggunanya, platform investasi yang terdaftar dan diawasi OJK ini menyediakan ekosistem 3-in-1 yang meliputi layanan Spot, Staking, dan Futures. Khusus untuk instrumen Futures, Bittime memfasilitasi trader dengan 49 pasangan perdagangan yang didukung oleh opsi leverage maksimal hingga 25x. Platform ini juga menghadirkan fitur Cross Margin dan Isolated Margin, yang memungkinkan investor mengalokasikan bantalan risiko mereka secara proporsional sesuai dengan profil toleransi kerugian masing-masing sebelum mulai bertransaksi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News