KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan bea meterai Rp 10.000 untuk transaksi efek di bursa mulai terdengar lagi. Kabarnya, sudah ada perusahaan sekuritas yang memberi pengumuman kepada nasabah untuk kebijakan baru ini. Dalam pengumuman lewat surel tersebut, perusahaan sekuritas itu menyebut, terhitung tanggal 1 Oktober 2021, maka trade confirmation yang diterima nasabah melalui e-mail sebagai dokumen elektronik merupakan obyek pengenaan bea meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku hanya untuk nilai transaksi efek di atas Rp 10 juta (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy). Sesuai ketentuan di atas, maka pihak yang terutang bea meterai adalah pihak yang menerima trade confirmation, dengan demikian pemenuhan meterai elektroniknya menjadi kewajiban nasabah.
Transaksi di Bursa Saham Kena Bea Meterai Rp 10.000 Mulai 1 Maret 2022?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan bea meterai Rp 10.000 untuk transaksi efek di bursa mulai terdengar lagi. Kabarnya, sudah ada perusahaan sekuritas yang memberi pengumuman kepada nasabah untuk kebijakan baru ini. Dalam pengumuman lewat surel tersebut, perusahaan sekuritas itu menyebut, terhitung tanggal 1 Oktober 2021, maka trade confirmation yang diterima nasabah melalui e-mail sebagai dokumen elektronik merupakan obyek pengenaan bea meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku hanya untuk nilai transaksi efek di atas Rp 10 juta (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy). Sesuai ketentuan di atas, maka pihak yang terutang bea meterai adalah pihak yang menerima trade confirmation, dengan demikian pemenuhan meterai elektroniknya menjadi kewajiban nasabah.