KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 481/KPTS/M/2019 perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan berlaku pada tanggal 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. Untuk itu, PT Jasa Marga telah menyelesaikan pembangunan Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama di KM 70 dan GT Kalihurip Utama di KM 67 sebagai pengganti GT Cikarang Utama. Dengan tidak adanya transaksi di GT Cikarang Utama, maka transaksi akan terpecah yakni di GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari atau menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan), sementara GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari atau menuju selatan (jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi). Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan pemindahan GT Cikarang Utama jika dilihat dari sisi transaksi pembayaran akan menjadi sistem transaksi terbuka atau hanya satu kali pembayaran. “Masyarakat banyak merasakan keuntungan dengan adanya pemindahan gerbang tol ini, seperti berkurangnya antrian saat melakukan pembayaran di gerbang tol,” kata Danang dalam siaran persnya, Rabu (22/5). General Manager PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R. Lukman menjelaskan tiga hal yang melatarbelakangi relokasi GT Cikarang Utama ini. Pertama, tidak memadainya lagi kapasitas transaksi di GT Cikarang Utama akibat adanya pembangunan pier jalan tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) serta adanya pembangunan infrastruktur strategis lainnya. Kedua, pergeseran gardu tol juga dilakukan karena pola perjalanan lalu-lintas komuter yang semula hanya sampai di Cikarang, kini telah mencapai Karawang, serta untuk mengakomodasi rencana pengembangan jaringan jalan tol JORR 3 yang menghubungkan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Karawang Barat.
Transaksi di GT Cikarut pindah ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 481/KPTS/M/2019 perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan berlaku pada tanggal 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. Untuk itu, PT Jasa Marga telah menyelesaikan pembangunan Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama di KM 70 dan GT Kalihurip Utama di KM 67 sebagai pengganti GT Cikarang Utama. Dengan tidak adanya transaksi di GT Cikarang Utama, maka transaksi akan terpecah yakni di GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari atau menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan), sementara GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari atau menuju selatan (jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi). Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan pemindahan GT Cikarang Utama jika dilihat dari sisi transaksi pembayaran akan menjadi sistem transaksi terbuka atau hanya satu kali pembayaran. “Masyarakat banyak merasakan keuntungan dengan adanya pemindahan gerbang tol ini, seperti berkurangnya antrian saat melakukan pembayaran di gerbang tol,” kata Danang dalam siaran persnya, Rabu (22/5). General Manager PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R. Lukman menjelaskan tiga hal yang melatarbelakangi relokasi GT Cikarang Utama ini. Pertama, tidak memadainya lagi kapasitas transaksi di GT Cikarang Utama akibat adanya pembangunan pier jalan tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) serta adanya pembangunan infrastruktur strategis lainnya. Kedua, pergeseran gardu tol juga dilakukan karena pola perjalanan lalu-lintas komuter yang semula hanya sampai di Cikarang, kini telah mencapai Karawang, serta untuk mengakomodasi rencana pengembangan jaringan jalan tol JORR 3 yang menghubungkan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Karawang Barat.