KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan tengat mengkaji pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan secara online atau e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, transaksi perdagangan secara digital sejatinya lebih mudah terdeteksi dibandingkan transaksi secara konvensional. Namun demikian, permasalahannya saat ini ada pada transaksi digital yang dilakukan antarnegara. “Pemiliknya di mana, jualnya di mana, pajaknya gimana? Bagian penerimaan ini akan jadi bagian yang dinamis," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8). Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, memang hal yang penting untuk diperhatikan adalah bagaimana pemerintah memberikan perlakuan pajak yang sama terhadap pelaku bisnis, terlepas dia melakukannya secara online maupun offline.
Transaksi e-commerce antarnegara bisa dipajaki
KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan tengat mengkaji pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan secara online atau e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, transaksi perdagangan secara digital sejatinya lebih mudah terdeteksi dibandingkan transaksi secara konvensional. Namun demikian, permasalahannya saat ini ada pada transaksi digital yang dilakukan antarnegara. “Pemiliknya di mana, jualnya di mana, pajaknya gimana? Bagian penerimaan ini akan jadi bagian yang dinamis," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8). Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, memang hal yang penting untuk diperhatikan adalah bagaimana pemerintah memberikan perlakuan pajak yang sama terhadap pelaku bisnis, terlepas dia melakukannya secara online maupun offline.