Transaksi e-commerce antarnegara bisa dipajaki



KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan tengat mengkaji pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan secara online atau e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, transaksi perdagangan secara digital sejatinya lebih mudah terdeteksi dibandingkan transaksi secara konvensional.

Namun demikian, permasalahannya saat ini ada pada transaksi digital yang dilakukan antarnegara. “Pemiliknya di mana, jualnya di mana, pajaknya gimana? Bagian penerimaan ini akan jadi bagian yang dinamis," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8).

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, memang hal yang penting untuk diperhatikan adalah bagaimana pemerintah memberikan perlakuan pajak yang sama terhadap pelaku bisnis, terlepas dia melakukannya secara online maupun offline.


“Dalam konteks transaksi lintas negara, pemajakan harus dikenakan pada yurisdiksi tempat barang/jasa tersebut dikonsumsi, yaitu tempat konsumen berada. Oleh karena pembayaran biasanya dilakukan konsumen menggunakan kartu kredit atau media elektronik lainnya,” kata Bawono kepada KONTAN di Jakarta, Selasa (22/6).

Dengan demikian, dapat diberlakukan mekanisme wajib pungut yang dilakukan oleh institusi keuangan.

Adapun salah satu inovasi skema pemungutan yang dapat dilakukan adalah dengan membentuk national payment gateway, yaitu suatu sistem informasi yang secara otomatis menghitung sekaligus mentransfer PPN atas transaksi e-commerce langsung ke kas negara.

“Ini sudah dilakukan di Cina (China Union Pay), Jepang (Japan Credit Bureau), Malaysia (MyCard),” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia