KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat dalam empat tahun terakhir transaksi e-commerce meningkat drastis. Pada 2015, nilai transaksi e-commerce baru sebesar US$ 1,7 miliar. Namun, sampai dengan akhir tahun 2018, transaksi e-commerce melesat menjadi US$ 12,2 miliar. Seiring kenaikan transaksi, barang impor e-commerce pun memberikan dampak terhadap penerimaan bea masuk. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) pun sudah mempersiapkan program anti splitting untuk menanggulangi modus kecurangan e-commerce nakal dari dua modus yang berpotensi dilakukan, yaitu modus splitting dan under invoice. Baca Juga: PBNU tolak kenaikan cukai rokok 23% tahun depan
Transaksi e-commerce melejit dan ikut menyokong penerimaan bea masuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat dalam empat tahun terakhir transaksi e-commerce meningkat drastis. Pada 2015, nilai transaksi e-commerce baru sebesar US$ 1,7 miliar. Namun, sampai dengan akhir tahun 2018, transaksi e-commerce melesat menjadi US$ 12,2 miliar. Seiring kenaikan transaksi, barang impor e-commerce pun memberikan dampak terhadap penerimaan bea masuk. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) pun sudah mempersiapkan program anti splitting untuk menanggulangi modus kecurangan e-commerce nakal dari dua modus yang berpotensi dilakukan, yaitu modus splitting dan under invoice. Baca Juga: PBNU tolak kenaikan cukai rokok 23% tahun depan