Transaksi Eceran Wajib Pakai Rupiah



JAKARTA. Selalu ada gagasan mengerem pelemahan rupiah terhadap mata uang asing. Setelah mewajibkan perusahaan pelat merah bertransaksi dengan rupiah, kini pemerintah berencana mewajibkan transaksi di sektor ritel juga dalam rupiah, bukan dalam dolar.

Selama ini, sebagian transaksi ritel ke konsumen memang dalam rupiah. Tapi, beberapa produk impor khusus di ritel premium kadang masih memakai transaksi dalam dolar.

Nah, pemerintah berencana mewajibkan semua transaksi ritel menghindari penggunaan mata uang asing. Usulan ini muncul dari kantor Menko Perekonomian. "Kami sudah mengirimkan surat ke Menteri Perdagangan (Mendag) agar mewajibkan transaksi ritel memakai rupiah," kata Deputi Menko Perekonomian bidang Perdagangan dan Industri Edy Putra Irawady, Rabu (5/11).


Maksud baik kantor Menko ini mungkin bakal ditentang dan sulit diwujudkan. Pasalnya, tak mudah mengawasi dan mengendalikan transaksi menggunakan mata uang asing di sektor ini. Tapi, kantor Menko yakin, jika rencana ini jalan, setidaknya ketergantungan terhadap mata uang asing berkurang. Apalagi, menurut Edy, kewajiban ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU). "Jadi, tak ada yang dilanggar," cetusnya.

Pengusaha tak keberatan

Sebelum mengajukan usulan ini ke Mendag, Edy mengklaim sudah mendapat persetujuan dari pengusaha ritel. Dari sisi pengusaha, adanya kewajiban bertransaksi dalam rupiah justru bisa memberi kepastian biaya di sektor ritel. "Prinsipnya, kami setuju saja," kata Chief Executive Officer Senayan City Handaka Santosa.

Hanya saja, peritel tetap keberatan bila aturan itu diterapkan untuk semua jenis transaksi ritel. Pasalnya, ada segmen pasar dari golongan tertentu yang masih harus diberikan penawaran harga menggunakan mata uang asing. "Misalnya, para ekspatriat yang fanatik kepada produk tertentu," ujar Handaka.

Selain itu, kebijakan ini dinilai sulit terlaksana sepenuhnya bila industri dalam negeri belum mampu memproduksi semua barang yang dibutuhkan masyarakat. Artinya, masih harus mengimpor produk tertentu.

Mendag Mari Elka Pangestu tampaknya tak mau gegabah mengambil kebijakan ini. "Itu kan baru usul, tapi tidak ada loh UU yang mengatur masalah penggunaan rupiah di sektor ritel," ujarnya. Menurutnya, produk impor di sektor ritel masih terbilang kecil. Produk makanan dan minuman impor, misalnya, jumlahnya hanya 10% total pasokan ke ritel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie