Transaksi Ekspor CPO Lewat Bursa Berjangka Komoditi, ICDX & JFX Siap Terima Mandat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan tengah merancang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terkait ekspor crude palm oil (CPO). Proses ekspor CPO rencananya wajib dilakukan melalui bursa berjangka komoditas.

Rencananya, aturan ini akan terbit pada Juni 2023. Nantinya, Bappebti akan menunjuk salah satu bursa berjangka komoditi yang ada untuk memfasilitasi transaksi ekspor CPO, yakni antara Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atauJakarta Futures Exchange (JFX) atau Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) atawa Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).

External Communications & Affairs ICDX Christina Novalita menyambut baik rencana transaksi ekspor CPO melalui bursa berjangka komoditi. Dia menyatakan, ICDX selalu mendukung dan patuh dengan keputusan Bappebti selaku regulator.


Sejauh ini, ICDX telah memberikan masukan dan pendapat kepada Bappebti terkait infrastruktur pasar dan nilai ekonominya. “ICDX tentu siap jika diberikan mandat nantinya tapi sampai saat ini kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” ucap Christina saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (10/5).

Baca Juga: Aturan Bursa Berjangka CPO akan Diterbitkan Juni 2023

ICDX mendukung adanya pemusatan transaksi ekspor CPO melalui salah satu bursa berjangka komoditi yang ada. Pasalnya, jika masih ada dua bursa berjangka yang menjalankan, maka belum terpusat referensi harganya.

Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, kebijakan ini diambil untuk memperbaiki tata niaga CPO. Selama ini terdapat perbedaan data ekspor sawit yang berpotensi menyebabkan penerimaan negara dari ekspor sawit kurang optimal.

Kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka juga diyakini akan memudahkan pemerintah menetapkan neraca komoditas CPO dan membentuk harga referensi CPO.

Baca Juga: Harga Komoditas Mulai Menurun, Kinerja Ekspor Indonesia Diperkirakan Melemah

Sementara itu, Direktur Utama JFX Stephanus Paulus Lumintang tak masalah jika transaksi ekspor CPO dilakukan di dua bursa berjangka komoditi yang ada. Pasalnya, hal ini akan memberikan kebebasan pada pelaku pasar untuk memilih.

Menurutnya, untuk membentuk harga referensi, regulator bisa menyusun formula pembentukan harga. “Tentukan formula saja dan kesesuaian harga transaksi, serta transparansi,” kata Stephanus. Ia menyatakan, secara teknis, JFX siap memfasilitasi transaksi ekspor CPO jika nantinya diberikan mandat oleh Bappebti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati