KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement atau LCS) melalui bank. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017. Pengaturan LCS bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar rupiah dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dollar Amerika Serikat (AS) dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra. "Melalui peraturan ini juga diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi valas terhadap rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung (direct quotation) antara rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra sehingga dapat mengembangkan pasar mata uang regional dan memperluas akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal," kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat dalam keterangan resmi, Senin (16/10).
Transaksi ekspor impor bisa pakai ringgit & bhat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement atau LCS) melalui bank. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017. Pengaturan LCS bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar rupiah dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dollar Amerika Serikat (AS) dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra. "Melalui peraturan ini juga diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi valas terhadap rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung (direct quotation) antara rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra sehingga dapat mengembangkan pasar mata uang regional dan memperluas akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal," kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat dalam keterangan resmi, Senin (16/10).