KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam amanah Undang-undang (UU) Nomor 4 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengaturan terhadap perbankan dan perbankan syariah bertujuan untuk mempercepat proses konsolidasi dan diharapkan perbankan Indonesia semakin berdaya saing. Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Hery Gunardi menyampaikan, UU P2SK juga memperkuat beberapa pengaturan. Pertama, terkait bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan. “Kedua, memperkuat peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM, serta memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan (syariah) untuk menggerakkan ekonomi nasional,” ujarnya di sela-sela Seminar dan Muskernas Asbisindo di Batam, Sabtu (28/1).
Transaksi Elektronik Capai 95%, Bank Syariah akan Perkuat Transaksi Digital di 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam amanah Undang-undang (UU) Nomor 4 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengaturan terhadap perbankan dan perbankan syariah bertujuan untuk mempercepat proses konsolidasi dan diharapkan perbankan Indonesia semakin berdaya saing. Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Hery Gunardi menyampaikan, UU P2SK juga memperkuat beberapa pengaturan. Pertama, terkait bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan. “Kedua, memperkuat peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM, serta memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan (syariah) untuk menggerakkan ekonomi nasional,” ujarnya di sela-sela Seminar dan Muskernas Asbisindo di Batam, Sabtu (28/1).