JAKARTA. Demi melindungi hak konsumen, perusahaan penyelenggara sistem transaksi elektronik (PSTE) wajib mendaftarkan aktivitas transaksinya kepada Kementerian Komunikasi dan Telekomunikasi (Kemkominfo). Ketentuan ini bakal tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo) tentang Tata Cara Pendaftaran PSTE. Rencananya, pada tahap awal, aturan ini diterapkan untuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang memberikan pelayanan publik. Misalnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina, perbankan, dan perusahaan yang bergerak di sektor transportasi. Beleid ini merupakan penjabaran dari PP No 82/ 2012 tentang PSTE yang mengamanatkan adanya jaminan keamanan dalam setiap transaksi yang menggunakan sistem elektronik. Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Kemkominfo, Aswin Sasongko, menjelaskan, beleid ini akan mengatur secara detail mekanisme pendaftaran PSTE. "Mengatur perusahaan apa saja yang akan wajib daftar agar bisa melakukan transaksi elektronik," katanya, Selasa (12/2).Menurut Aswin, nanti ada ketentuan tentang data-data yang harus diinformasikan kepada masyarakat dalam kegiatan transaksi elektronik. Hanya, data apa saja yang harus dipublikasikan sampai saat ini masih dimatangkan.
Transaksi elektronik wajib terdaftar
JAKARTA. Demi melindungi hak konsumen, perusahaan penyelenggara sistem transaksi elektronik (PSTE) wajib mendaftarkan aktivitas transaksinya kepada Kementerian Komunikasi dan Telekomunikasi (Kemkominfo). Ketentuan ini bakal tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo) tentang Tata Cara Pendaftaran PSTE. Rencananya, pada tahap awal, aturan ini diterapkan untuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang memberikan pelayanan publik. Misalnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina, perbankan, dan perusahaan yang bergerak di sektor transportasi. Beleid ini merupakan penjabaran dari PP No 82/ 2012 tentang PSTE yang mengamanatkan adanya jaminan keamanan dalam setiap transaksi yang menggunakan sistem elektronik. Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Kemkominfo, Aswin Sasongko, menjelaskan, beleid ini akan mengatur secara detail mekanisme pendaftaran PSTE. "Mengatur perusahaan apa saja yang akan wajib daftar agar bisa melakukan transaksi elektronik," katanya, Selasa (12/2).Menurut Aswin, nanti ada ketentuan tentang data-data yang harus diinformasikan kepada masyarakat dalam kegiatan transaksi elektronik. Hanya, data apa saja yang harus dipublikasikan sampai saat ini masih dimatangkan.