Transaksi elektronik wajib terdaftar



JAKARTA. Demi melindungi  hak konsumen, perusahaan penyelenggara sistem transaksi elektronik (PSTE) wajib mendaftarkan aktivitas transaksinya kepada Kementerian Komunikasi dan Telekomunikasi (Kemkominfo). Ketentuan ini bakal tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo) tentang Tata Cara Pendaftaran PSTE.

Rencananya, pada tahap awal, aturan ini diterapkan untuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang memberikan pelayanan publik. Misalnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina, perbankan, dan perusahaan yang bergerak di sektor transportasi. Beleid ini merupakan penjabaran dari PP No 82/ 2012 tentang PSTE yang mengamanatkan adanya jaminan keamanan dalam setiap transaksi yang menggunakan sistem elektronik.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Kemkominfo, Aswin Sasongko, menjelaskan, beleid ini akan mengatur secara detail mekanisme pendaftaran PSTE. "Mengatur perusahaan apa saja yang akan wajib daftar agar bisa melakukan transaksi elektronik," katanya, Selasa (12/2).Menurut Aswin, nanti ada ketentuan tentang data-data yang harus diinformasikan kepada masyarakat dalam kegiatan transaksi elektronik. Hanya, data apa saja yang harus dipublikasikan sampai saat ini masih dimatangkan.


Kemkominfo menargetkan RPM PSTE bisa mulai diuji publik pada akhir Februari ini. Pasalnya, sesuai amanat PP No 82/2012, implementasi PSTE paling telat pada akhir tahun 2013.

Wakil Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA), Julian Gafar, sepakat perlu pengaturan demi menjamin keamanan transaksi elektronik. "Asalkan setiap pembahasan peraturan melibatkan pelaku usaha sebagai mitra pemerintah," ujarnya.

Beleid PSTE, menurut Julian, harus menjamin kelangsungan industri khususnya perdagangan elektronik (e-commerce) dengan tidak membuat persyaratan yang terlalu ketat. Sebab, masih banyak pebisnis online nonformal atau individu. "Kalau perusahaan e-commerce besar tak masalah karena sudah berbadan hukum," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan