JAKARTA. Transaksi jual beli 35% saham PT Bukit Jonggol Asri (BJA) antara PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) dan PT Sentul City Tbk (BKSL) akan berlanjut. Namun, kabarnya, pihak ELTY ingin transaksi itu tidak hanya dibayar dengan dana segar, tetapi juga dengan aset. Aset yang dimaksud adalah tanah. Maklum, perusahaan properti milik Grup Bakrie ini tengah membutuhkan lahan yang bisa digunakan untuk jaminan kepada pemegang obligasi. Perseroan harus menyiapkan jaminan berupa tanah yang nilainya setara dengan US$ 120 juta. Jumlah itu diperkirakan setara dengan lahan seluas 600 hektare (ha). Hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara ELTY, selaku penerbit obligasi dengan para pemegang equity-linked bonds (ELB). Ini dilakukan pasca gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) kreditur ditolak Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baik pihak ELTY maupun BKSL masih belum mau menjelaskan secara gamblang mengenai hal tersebut. "Belum bisa kami sampaikan karena masih dikaji," ujar Andrian Budi Utama, Wakil Presiden BKSL kepada KONTAN belum lama ini. Begitu pula Ambono Januarianto, Direktur Utama ELTY yang memilih untuk tidak mengomentari hal tersebut. "Yang jelas, iya kami akan jual sisa saham kami di BJA," tuturnya. Sekedar mengingatkan, pada April 2013, BKSL telah mengakuisisi 15% saham BJA senilai Rp 300 miliar. Pasca transaksi ini BKSL memiliki 65% saham BJA. Perseroan berniat menguasai seluruh saham BJA.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Transaksi ELTY-BKSL akan berlanjut dengan syarat
JAKARTA. Transaksi jual beli 35% saham PT Bukit Jonggol Asri (BJA) antara PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) dan PT Sentul City Tbk (BKSL) akan berlanjut. Namun, kabarnya, pihak ELTY ingin transaksi itu tidak hanya dibayar dengan dana segar, tetapi juga dengan aset. Aset yang dimaksud adalah tanah. Maklum, perusahaan properti milik Grup Bakrie ini tengah membutuhkan lahan yang bisa digunakan untuk jaminan kepada pemegang obligasi. Perseroan harus menyiapkan jaminan berupa tanah yang nilainya setara dengan US$ 120 juta. Jumlah itu diperkirakan setara dengan lahan seluas 600 hektare (ha). Hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara ELTY, selaku penerbit obligasi dengan para pemegang equity-linked bonds (ELB). Ini dilakukan pasca gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) kreditur ditolak Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baik pihak ELTY maupun BKSL masih belum mau menjelaskan secara gamblang mengenai hal tersebut. "Belum bisa kami sampaikan karena masih dikaji," ujar Andrian Budi Utama, Wakil Presiden BKSL kepada KONTAN belum lama ini. Begitu pula Ambono Januarianto, Direktur Utama ELTY yang memilih untuk tidak mengomentari hal tersebut. "Yang jelas, iya kami akan jual sisa saham kami di BJA," tuturnya. Sekedar mengingatkan, pada April 2013, BKSL telah mengakuisisi 15% saham BJA senilai Rp 300 miliar. Pasca transaksi ini BKSL memiliki 65% saham BJA. Perseroan berniat menguasai seluruh saham BJA.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News