Transaksi emas Pegadaian Syariah libur empat hari



JAKARTA. Transaksi jual beli logam mulia di Pegadaian Syariah untuk sementara terhenti selama empat hari. Jadwal ini mengikuti liburan Idul Fitri 1432 Hijriah pada 30-31 Agustus 2011.Itu juga dilakukan menyusul liburnya perdagangan logam mulia di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) sejak 26 Agustus 2011. Pelayanan jual beli logam mulia dibuka kembali pada 1 September 2011.Demikian pantauan Kompas di sekitar Distrik Pusat Bisnis Ciledug, Tangerang, Sabtu (27/8/2011).Petugas Pegadaian Syariah Ciledug, Hendra, mengatakan, masa kerja Pegadaian Syariah mengikuti masa layanan di PT Aneka Tambang. Pegadaian mengambil stok emas yang diperdagangkannya langsung dari Aneka Tambang (Antam)."Kalaupun sudah dibuka lagi pelayanannya, kami dapat melayani pembelian logam mulia dengan masa tunggu 30 hari, karena kami juga harus antre di Antam. Tetapi tidak perlu khawatir, setiap akad akan ada surat menyurat lengkap sebagai dasar transaksi," tutur Hendra.Pegadaian memang melayani dua jenis transaksi jual beli emas murni, atau produk mulia. Pertama, pembelian emas secara tunai. Kedua, pembelian secara mencicil."Kalau mau mencicil, nasabah hanya perlu membayar uang muka 25% terhadap harga emas yang dipesan. Harga yang menjadi patokan adalah harga pada saat transaksi. Jadi kalau pada saat penyerahan emasnya terjadi kenaikan harga, maka itu tidak mempengaruhi harga pembelian," ungkap Herman.Pegadaian melayani emas dengan pecahan 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram. Bila nasabah menghendaki, Pegadaian pun menyediakan jasa penyimpanan logam mulia di tempat yang aman.

Orin Basuki | Agus Mulyadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: