KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera memberlakukan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF). Rencananya, transaksi ini akan efektif berlaku mulai 1 November 2018. Menurut Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara, BI masih terus mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan transaksi DNDF. Sayangnya, Mirza tak menyebut sudah berapa persen persiapan tersebut. “Kita lihat persiapan sudah baik,” tutur Mirza, Selasa (23/10). DNDF adalah alternatif instrumen lindung nilai atau hedging. Tak hanya itu, DNDF juga berfungsi untuk mengurangi tekanan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS).
Transaksi hedging DNDF akan efektif berlaku mulai 1 November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera memberlakukan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF). Rencananya, transaksi ini akan efektif berlaku mulai 1 November 2018. Menurut Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara, BI masih terus mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan transaksi DNDF. Sayangnya, Mirza tak menyebut sudah berapa persen persiapan tersebut. “Kita lihat persiapan sudah baik,” tutur Mirza, Selasa (23/10). DNDF adalah alternatif instrumen lindung nilai atau hedging. Tak hanya itu, DNDF juga berfungsi untuk mengurangi tekanan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS).