KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan terkait adanya transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut bukanlah hasil dari tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun, itu bukan korupsi tapi pencucian uang," kata Mahfud MD di Kantor Kementerian Polhukam, Jum'at (10/3).
Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Korupsi Tapi Pencucian Uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan terkait adanya transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut bukanlah hasil dari tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun, itu bukan korupsi tapi pencucian uang," kata Mahfud MD di Kantor Kementerian Polhukam, Jum'at (10/3).