Transaksi Judi Online Mencapai Rp 600 Triliun, PPATK Endus Aliran ke Luar Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, nilai transaksi judi online menembus angka lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024. 

Selain itu, judi online masih mendominasi laporan transaksi keuangan mencurigakan yang tercatat PPATK sebesar 32,1%. 

"Akumulasi dari perputaran judi online ini dari waktu ke waktu memang terus meningkat. Kalau di 2021 baru terdeteksi Rp 57 triliun, di 2022 melonjak menjadi Rp 81 triliun, di 2024 menjadi Rp 327 triliun," terang Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah pada Acara Diskusi 'Mati Melarat Karena Judi', Sabtu (15/6). 


Dalam mengidentifikasi transaksi judi online, Natsir menyebut, PPATK akan terlebih dahulu mendapat laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lalu kemudian menganalisis dan menyerahkan kepada penyidik.

Baca Juga: Transaksi Judi Online Sampai Rp 100 T, DPR: Pemberantasan Judi Online Tak Efektif

Dia mengaku, pihaknya telah mengetahui modus yang dilakukan guna melarikan dana hasil judi online.

"Mekanismenya kita sudah tau, bagaimana pelaku, kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar," terangnya.

Natsir meyebut, dana hasil judi online yang dilarikan ke luar negeri mencapai Rp 5 triliun dan jumlahnya terus meningkat. Aliran dana tersebut, kata Natsir mengalir ke beberapa negara Asean seperti Thailand, Filipina, Kamboja, dan Vietnam. 

Dia membeberkan fakta bahwa pemain judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta pemain yang berasal dari berbagai kalangan, dengan jumlah rekening yang diblokir sebanyak 5.000 rekening. Sebagian besar yakni 80% pemain umumnya memasang taruh di atas Rp 100.000.

"Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga. Ini yang cukup mengkhawatirkan ya buat kita," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih