Transaksi Judi Online Sampai Rp 100 T, DPR: Pemberantasan Judi Online Tak Efektif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I DPR RI menyoroti besarnya transaksi judi online di Indonesia yang mencapai Rp 100 triliun selama periode Januari-Maret 2024. 

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai masih tinginya transaksi judi online ini menandakan belum efektifnya kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam membrantas judi online. 

"Kalau perputaran uang judi online Januari-Maret sudah capai Rp 100 triliun, apakah tindakanya (Kominfo) efektif?," tanya Nurul dalam Raker Bersama Kominfo, Selasa (11/6). 


Selama ini Kominfo telah melakukan berbagai upaya dalam membrantas judi online salah satunya dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup rekening judi online. 

Baca Juga: Berantas Judi Online, OJK Dukung Pembentukan Satuan Tugas Judi Online

Meski demikian, menurut Nurul tindakan ini ternyata tidak cukup efektif menekan kasus judi online. Bahkan menurutnya kian hari kasus judi online semakin tak terbendung dan menyasar masyarakat kelas bawah. 

"Jadi apa yang akan dilakukan untuk memblokir judi online ini karena ini terkait masyarakat menengah kebawah," ungkap Nurul. 

Sementara, Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memenarkan saat ini transaki judi online telah mencapai Rp 100 tiliun. 

Nilai ransaksi itu ia dapatkan dari laporan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan pada periode Januari - Maret 2024. 

"Memang yang disampaikan oleh PPATK sudah capai Rp 100 triliun dalam Januari-Maret 2024," jelas Menkominfo. 

Baca Juga: Judi Online Marak, Pengamat Sebut Ada Kaitannya dengan Fintech Lending

Ia mengatakan upaya pembrantasan judi online memang tidak dapat dilakukanya hanya di di Kominfo saja. Untuk itu, pihaknya menggandeng beberapa pihak seperti OJK, Bank Indonesia untuk masalah pemblokiran rekening dan urusan pembayaran. 

Sementara, Kominfo melakukan monitoring diruang digital dengan melakukan pemblokiran konten. Pihaknya juga mengklaim sejak 2023 hingga Juni 2024 ini, Kominfo telah memutus akses sebanyak 2.255.679 konten judi online. 

"Ini dilakukan melaui kerja sama dengan OJK dan Polri," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi