KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan, dengan total transaksi mencapai Rp 6,2 triliun hanya dalam kuartal I-2025, menurut data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK memperkirakan bahwa total perputaran dana judi online sepanjang 2025 bisa menembus Rp1.200 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 981 triliun. Proyeksi ini mempertegas urgensi penanganan menyeluruh terhadap praktik ilegal yang terus menjamur di ruang digital. Dari sisi pelaku, tercatat sebanyak 1.066.000 pemain judi online pada kuartal pertama tahun ini. Sebanyak 71% dari jumlah tersebut berasal dari masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, menunjukkan bahwa kelompok rentan secara ekonomi menjadi sasaran utama praktik judi online.
Transaksi Judi Online Tembus Rp 6,2 Triliun pada Kuartal I-2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan, dengan total transaksi mencapai Rp 6,2 triliun hanya dalam kuartal I-2025, menurut data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK memperkirakan bahwa total perputaran dana judi online sepanjang 2025 bisa menembus Rp1.200 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 981 triliun. Proyeksi ini mempertegas urgensi penanganan menyeluruh terhadap praktik ilegal yang terus menjamur di ruang digital. Dari sisi pelaku, tercatat sebanyak 1.066.000 pemain judi online pada kuartal pertama tahun ini. Sebanyak 71% dari jumlah tersebut berasal dari masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, menunjukkan bahwa kelompok rentan secara ekonomi menjadi sasaran utama praktik judi online.