Transaksi Judol Capai Rp 283 triliun, Komisi III Minta PPATK Jemput Bola



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus judi online di Indonesia kian mengkhawatirkan. Laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) jumlah transaksi judi online di tahun 2024 telah sampai Rp 283 triliun. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh PPATK. Walau begitu, pihaknya tetap meminta agar PPATK lebih reaktif dan jemput bola dalam menelusuri transaksi judi online.  

"Minimal PPATK bisa jemput bola mereka yang diduga main judi online. Kira-kira berapa banyak yang diduga terkait judi online ini," kata Syahroni dalam Raker bersama Komisi III, Rabu (6/11). 


Politisi Nasdem ini, juga meminta PPATK berkolaborasi dengan penegak hukum seperti kepolisian. Pihaknya mewanti-wanti agar penelusuran transaksi judi online dilakukan secara menyeluruh, artinya tidak hanya menyasar pada pemain kecil tapi juga bandar dari judi online itu sendiri. 

Baca Juga: Kementerian Komdigi Non Aktifkan 11 Pegawai Terkait kasus Dugaan Judi Online

"Jadi biar pemberantasan judol ini tuntas. Jangan yang kecil ditangkap, tapi yang besarnya terkesan dibiarkan. Kan begitu," jelas Sahroni. 

Sebelumnya, Ketua Pusat Pelapuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menemukan perkembangan transaksi judi online cenderung mengalami kenaikan drastis pada beberapa tahun terakhir. 

Data PPATK merinci pada tahun 2022 jumlah transaksi judi online mencapai Rp 104,79 triliun, kemudian naik pada tahun 2023 menjadi Rp 168,35 triliun, dan pada tahun 2024 semester pertama transaksi judi online telah tembus Rp 117,59 triliun. 

"Saat ini menjelang laporan semester II-2024, transaksi sudah naik mencapai Rp 283 triliun,"kata Ivan. 

Menurut Ivan kenaikan drastis transaksi judol ini didukung karena meningkatnya jumlah transaksi bandar yang dibarengi dengan menurunnya rata-rata nilai nominal per transaksi. 

Baca Juga: PPATK: Hingga Awal November 2024, Transaksi Judi Online Tembus Rp 283 Triliun

Selain itu, jumlah transaksi deposit dana masyarakat terkait judol juga terus bertambah. Hal ini menunjukkan semakin masifnya kegiatan judol dilakukan. 

"Pelaku judi online juga telah menyebar ke seluruh golongan usia," ungkap Ivan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari