Transaksi kontrak timah dimulai bulan Maret



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontrak bursa berjangka timah di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia alias Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX) yang direncanakan meluncur pada Januari 2018 akhirnya tertunda. Kontrak tersebut kemungkinan baru akan berjalan pada bulan Maret 2018.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Dharmayugo Hermansyah mengatakan, proses pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) dari ICDX dan lembaga kliring sudah 90% selesai. 

Dia menyatakan, kini prosesnya hanya tinggal menunggu proses penetapan faktur pajak. Penetapan faktur pajak tersebut ditargetkan selesai Maret 2018. 


Dharmayugo mengatakan kontrak timah masih belum terealisasi karena masih menimbang penetapan faktur pajak diberlakukan pada harga awal saat timah masuk ke PLB atau harga setelah ditransaksikan. "Ketika proses pembelian berakhir akan sulit menetapkan faktur pajak pakai harga yang mana," kata Dharmayugo, Kamis (1/2). 

Buat catatan, timah yang ada di PLB adalah timah yang sudah siap ekspor dan bisa ditransaksikan, sehingga bisa terjadi perubahan harga. Karena itu, menurut Dharmayugo, pajak bisa ditetapkan pada harga akhir. 

Rencananya, Bappebti akan mengundang Direktorat Jenderal Pajak untuk membicarakan penerapan pajak transaksi berjangka timah tersebut  dalam dua minggu ke depan. "Nilai penjualan bisa bertambah karena ada buyer baru," kata Dharmayugo.

Sementara itu, pihak yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) adalah pengelola PLB. Hal tersebut telah disepakati oleh ICDX bersama Kementerian Perdagangan.

PLB sudah beroperasi sejak Oktober 2017 dengan kawasan pertama di Pangkalpinang. PLB turut mendukung berjalannya kontrak berjangka timah di Indonesia karena mampu memberi kepastian dan jaminan bagi pembeli dari luar negeri. Trader juga dapat melakukan lindung nilai.

ICDX, melalui anak usahanya, PT ICDX Logistik Berikat (ILB), ingin mendorong pialang untuk menaruh timah di PLB. Timah yang berada di dalam gudang ILB dapat diperjualbelikan tanpa perlu keluar dari tempat tersebut. Dengan begitu, transaksi terus mengalir tanpa perlu adanya lalu lintas logistik.

Akhir tahun lalu, Direktur Utama ICDX Lamon Rutten menargetkan kontrak berjangka timah bisa berjalan mulai Januari 2018. Menurut dia, bila kontrak berjangka ini bisa terealisasi, maka timah Indonesia dapat menjadi harga acuan dunia. 

Maklum, Indonesia merupakan negara pengekspor timah terbesar di dunia. Sedang untuk produksi, Indonesia nomor dua di belakang China. Dengan adanya kontrak berjangka timah, perusahaan tambang pun akan beramai-ramai membangun smelter, yang menjadi salah satu syarat pendaftaran di ICDX.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati