Transaksi Kripto di CFX Tembus Rp 22,1 Triliun pada September 2026



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto pertama yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat pemulihan nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang kuartal III-2026, setelah pasar mengalami koreksi pada semester I-2026.

Nilai transaksi di bursa kripto CFX naik tiga bulan berturut-turut, dari Rp 15,2 triliun pada Juli, menjadi Rp 17,6 triliun pada Agustus, dan Rp 22,1 triliun pada September 2026.

Pemulihan juga terlihat pada perdagangan derivatif. Pada periode yang sama, nilai transaksi derivatif aset kripto di CFX meningkat dari Rp 3,75 triliun pada Juli, menjadi Rp 5,98 triliun pada Agustus, dan Rp 7,32 triliun pada September 2026. 


Baca Juga: Harga Bitcoin Terkoreksi Lagi, Investor Wajib Cermati Tiga Sentimen Ini

Dalam dua bulan, tercatat nilai transaksi derivatif melonjak hampir dua kali lipat. Dari sisi basis konsumen, data OJK pun mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta per Juli 2026, naik 39% secara YoY.

“Pemulihan yang terjadi di kuartal III ini menjadi sinyal positif bagi pasar, baik di perdagangan spot maupun derivatif, terlebih setelah semester I yang cukup menantang. Kami berharap momentum pemulihan ini terus berlanjut sehingga industri dapat tumbuh lebih kuat,” ungkap Direktur utama Bursa Kripto CFX, Subani, dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026).

Di tengah perkembangan adopsi aset digital secara global, sejak 1 Oktober 2026 bursa kripto CFX turut mengambil langkah untuk mendukung pertumbuhan pasar domestik dengan menurunkan biaya transaksi sebesar 50%, dari 0,02% menjadi 0,01% per transaksi. 

Penurunan biaya transaksi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pasar dalam negeri, sekaligus diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas dan likuiditas perdagangan aset kripto di Indonesia.

Baca Juga: BEI Perluas Daftar Saham HSC Jadi 63 Saham Masuk, Ini yang Perlu Dicermati Investor?

Sebagai bursa aset kripto yang berizin dan diawasi oleh OJK, bursa kripto CFX juga terus memperkuat perannya dalam menjaga integritas dan keamanan pasar. 

Melalui penyelenggaraan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, CFX bersama pelaku industri lainnya, mulai dari Pedagang Aset Keuangan Digital, lembaga kliring, hingga lembaga kustodian, berupaya memastikan konsumen dapat bertransaksi dalam ekosistem yang terlindungi dan akuntabel.

Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, industri aset kripto dinilai memiliki peluang lebih besar untuk berkembang, termasuk melalui pengembangan produk turunan.

Bursa Kripto CFX siap mendukung dari sisi infrastruktur perdagangan dengan menghadirkan sistem yang andal, sehingga pertumbuhan industri tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.

Baca Juga: Produksi Bukit Asam (PTBA) Digenjot di Semester II, Arus Kas Dibayangi Piutang PLN

“Dengan skema biaya bursa yang makin efisien dan iklim regulasi yang makin matang, kami berharap pasar aset kripto Indonesia akan terus tumbuh lebih sehat sepanjang sisa tahun ini. Pertumbuhan jumlah konsumen yang konsisten menjadi sinyal positif bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto tetap kuat, bahkan di tengah koreksi pasar,” pungkas Subani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News